INTELMEDIA – Ratusan pengunjuk rasa yang menamakan ‘Sukajaya Melawan’ menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/6/2026). Kehadiran massa aksi yang terdiri dari petani penggarap, mahasiswa hingga pemuda ini ingin menyampaikan aspirasi kepada kepala daerah terkait konflik agraria yang terjadi selama 30 tahun antara PT Prima Mustika Candra (PMC) dan masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Pengunjuk rasa mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi sejak tahun 1997 itu. Perwakilan masyarakat Sukajaya Agus menyampaikan, masyarakat menuntut agar Bupati segera menerbitkan kebijakan restribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh bupati.
“Kami menolak perpanjangan oper alih Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dari PT PMC. Karena, lahan tersebut selama ini sudah digarap masyarakat secara turun temurun dan menjadi sumber kehidupan warga,” kata Agus.
Aksi unras tersebut sempat memanas karena dihadang petugas keamanan dan hanya bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah dan disebukan kepala daerah sedang tidak berada di lokasi.
Melalui aspirasinya, petani penggarap juga minta tak ada intimidasi dan kriminalisasi yang selama ini merap menghantui. Karena, selama ini, disinyalir preman suruhan PT PMC kerap menebar terror kepada petani penggarap. Bahkan, tekanan pun dilakukan dengan menuduh warga dan dilaporkan ke polisi oleh orang yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
“Tuduhannya adalah menyerobot lahan. Totalnya ada enam orang warga Sukajaya yang dipanggil di Polres,” imbuh Agus.
Masih menurut Agus, aksi diawali di Polres Bogor untuk meminta penghentian penyidikan terhadap enam warga yang sebelumnya dipanggil kepolisian. Menurutnya, pemanggilan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan yang saat ini masih menjadi polemik di Desa Sukajaya.
Massa juga meminta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat warga. Usai dari Polres Bogor, massa melanjutkan aksi ke Pendopo Bupati Bogor. Dalam tuntutannya, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT PMC yang disebut telah lama habis masa berlakunya.
Selain itu, warga juga meminta penerbitan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 20 hektare yang di dalamnya terdapat sumber mata air, kawasan resapan, dan aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. “Lahan tersebut lebih bermanfaat apabila dikelola untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kami, warga berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian konflik agraria tersebut dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga Desa Sukajaya,”tuntasnya. (Dodo)
