Penamapkan drum dan jirigen, Beni Sitepu
INTELMEDIA – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan R3 bertahap dengan target tersambung hingga kawasan Wangun untuk mengurai kemacetan di Jalan Tajur, menghubungkan wilayah Katulampa, dengan nilai anggaran sebesar Rp20 miliar disoroti Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu berujar, dari hasil pemantauan lapangan menemukan keberadaan drum besi dan jeriken yang tidak memperlihatkan identitas pada bagian yang terdokumentasi di area operasional proyek.
Dia menduga kontraktor atau pelaksana proyek menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (seperti solar subsidi) untuk kendaraan pengangkut maupun alat berat proyek konstruksi. Padahal, hal itu dilarang keras.
Selain itu, pelaksana juga wajib menggunakan jenis BBM non-subsidi atau BBM khusus industri/komersial sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Idealnya, sebagai proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap aspek pelaksanaan pekerjaan dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Beni SitepuSelasa (28/7/2026).
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya mencakup kualitas pekerjaan konstruksi, tetapi juga seluruh aktivitas pendukung, termasuk pengelolaan logistik dan bahan bakar operasional.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu menegaskan, bahwa proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh menyisakan ruang sedikit pun terhadap praktik yang berpotensi mencederai integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap rupiah yang berasal dari APBD adalah uang rakyat. Karena itu, seluruh rangkaian pelaksanaan proyek wajib memiliki akuntabilitas penuh. Penggunaan bahan bakar untuk operasional alat berat harus memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan, administrasi yang tertib, dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya panjang lebar.
KPP Bogor Raya menilai keberadaan drum dan jeriken yang tidak memperlihatkan identitas pada bagian yang terdokumentasi merupakan fakta lapangan yang patut menjadi perhatian serius.
Dalam proyek bernilai Rp20 miliar, tidak boleh ada aspek operasional yang menimbulkan keraguan publik mengenai kepatuhan terhadap aturan.
“Publik tidak hanya menilai hasil pembangunan, tetapi juga prosesnya. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Setiap aktivitas operasional dalam proyek pemerintah harus mampu dipertanggungjawabkan apabila dilakukan audit atau pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang,” lanjutnya.
KPP Bogor Raya menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan negara. Proyek strategis dengan nilai anggaran besar harus menjadi contoh penerapan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Kepercayaan publik terhadap pembangunan hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, kepatuhan terhadap hukum, dan komitmen seluruh pihak untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai standar yang berlaku,” tuntas Beni. (Dodo)
