INTELMEDIA – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mendukung penuh rencana Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT. Dukungan itu disampaikan saat menerima audiensi Forum Pesantren dan DKM se-Bogor Raya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Senin (22/6/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, *Wasto Sumarno*, mengatakan SE Bupati bisa menjadi langkah cepat dan taktis. Namun ke depan, diperlukan payung hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah (Perda).
“SE ini penting sebagai langkah awal. Tapi agar upaya pencegahan lebih sistematis dan mengikat, kita dorong agar segera dilanjutkan dengan Perda. Itu produk hukum tertinggi di tingkat daerah,” tegas Wasto.
Audiensi tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD dan sejumlah kepala dinas terkait. Pembahasan difokuskan pada upaya pencegahan penyebaran LGBT yang dinilai semakin masif di tengah masyarakat.
Wasto menegaskan, sesuai ajaran agama, fitrah manusia hanya dua, laki-laki dan perempuan. “Dalam Islam jelas, pasangan laki-laki adalah perempuan dan sebaliknya. Penyimpangan dari fitrah ini tidak boleh dinormalisasi karena dampaknya tidak hanya moral, tapi juga kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masifnya kampanye LGBT yang kerap menggunakan narasi HAM. Menurutnya, hal itu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk peningkatan penyakit menular. “Kalau kita diam, korbannya akan terus bertambah. Maka gerakan pencegahan harus dilakukan secara masif, melibatkan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” kata Wasto.
Dari hasil audiensi, Komisi IV merumuskan 3 rekomendasi utama: 1. *Pemerintah Daerah menjadi komando* gerakan pencegahan LGBT dengan melibatkan seluruh stakeholder, ke-2. *Segera terbitkan SE Bupati* tentang pencegahan LGBT beserta program sosialisasi ke masyarakat sebagai dasar menuju Perda, dan 3. *Menguatkan peran lembaga keagamaan* seperti Forum Pesantren, DKM, DMI, dan majelis taklim untuk memberikan edukasi kepada umat.
Wasto juga mengapresiasi program-program pencegahan yang sudah berjalan di dinas-dinas terkait dan mendorong agar terus diperkuat. Menanggapi hal tersebut, para kepala dinas yang hadir menyatakan kesiapannya mendukung penerbitan SE Bupati maupun Perda. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi semua elemen dalam melakukan edukasi dan pencegahan di masyarakat.
“Masalah ini tanggung jawab kita bersama. Dengan SE dan Perda, kita punya instrumen yang jelas untuk melindungi generasi dan menjaga nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkas Wasto. (**)
