INTELMEDIA – Persoalan perizinan The Layer Cafe di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Meski telah beroperasi sebagai tempat usaha, bangunan yang digunakan kafe tersebut diketahui masih mengantongi izin untuk rumah tinggal.
Kondisi itu terungkap saat Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran di kawasan Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Pasir Angin, serta Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Senin (3/8/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir, mengatakan berdasarkan hasil sidak, The Layer Cafe belum memiliki perizinan yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
“Dari hasil sidak, salah satunya The Layer Cafe hanya memiliki izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal. Karena itu, Komisi I memberikan batas waktu satu minggu untuk melengkapi perizinannya,” ujar Ahmad Yaudin Sogir.
Ahmad Yaudin menegaskan, apabila dalam waktu satu minggu pengelola tidak segera mengajukan proses perizinan sesuai peruntukan usahanya, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil pihak pengelola.
Komisi I juga akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan penyegelan dan menghentikan sementara aktivitas usaha hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan tidak bermaksud menghambat investasi dan kegiatan usaha di daerah. Menurut Ahmad, keberadaan pelaku usaha tetap memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengatakan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor bahkan siap memberikan pendampingan dan arahan kepada pelaku usaha agar proses perizinan dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memastikan para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan nyaman dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar serta berkontribusi terhadap PAD. Namun, seluruh pelaku usaha tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku, khususnya terkait perizinan,” tegasnya. (**)
