INTELMEDIA – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya melontarkan kritik keras terhadap pola penegakan Peraturan Daerah di Kota Bogor yang dinilai penuh ketimpangan dan keberpihakan. Satpol PP dianggap hanya tajam kepada pedagang kaki lima, UMKM kecil, dan rakyat miskin, tetapi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan pengusaha besar dan pemilik modal.
Fenomena ini semakin nyata di tengah maraknya bangunan usaha, kafe, restoran, hingga tempat hiburan yang diduga bermasalah izin namun tetap bebas beroperasi tanpa tindakan tegas. Sementara pedagang kecil yang berjualan demi menyambung hidup justru menjadi sasaran paling mudah untuk digusur dan ditertibkan. Demikian disampaikan Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dalam penegakan hukum di Kota Bogor.
“Satpol PP jangan hanya jadi algojo rakyat kecil. Jangan hanya berani angkut gerobak PKL, bongkar lapak warga miskin, tetapi ciut nyali saat berhadapan dengan pengusaha elit yang diduga melanggar aturan,” tegas Beni Sitepu pada Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, publik sudah muak melihat pola penegakan hukum yang terkesan pesanan dan penuh keberanian palsu. Ketika rakyat kecil melanggar sedikit langsung ditindak brutal, tetapi ketika bangunan besar berdiri diduga tanpa izin, aparat justru memilih diam seribu bahasa.
“Ini yang membuat masyarakat bertanya: apakah hukum di Kota Bogor bisa dibeli? Kenapa rakyat kecil selalu jadi korban, sementara pemilik modal seolah kebal aturan?” lanjutnya.
Lalu, Dimana café yang dinilai langgar perda? Beni menyebut ada beberapa café di Jalan Ahmad Yani, bahkan diantaranya berdiri menempati taman hutan kota di tepi jalan. Diantaranya Hofland Cafe dan Fadel di Jalan Regional Ring Road (R3), yang disinyalir tak kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
“Aturan utama mengenai larangan mendirikan bangunan di fasilitas publik tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Payung hukum daerah tersebut mengikat siapapun. Jadi, bukan yang tak mampu, yang keterbatasan saja yang disanksi. Tapi, yang kalangan mampu malah tidak dintdak dan dibiarkan,” tandasnya.
KPP Bogor Raya menegaskan bahwa Satpol PP seharusnya menjadi penegak Perda, bukan penjaga kepentingan pengusaha tertentu. Jika memang ingin menegakkan aturan, maka jangan pilih-pilih target penindakan.
“Kalau berani segel PKL, harus lebih berani segel bangunan besar yang melanggar. Kalau berani bongkar lapak kecil, harus berani bongkar bangunan elit bermasalah. Jangan jadikan kemiskinan sebagai sasaran operasi ketertiban,” ujar Beni Sitepu.
KPP Bogor Raya juga mendesak Wali Kota Bogor untuk turun tangan mengevaluasi total kinerja Satpol PP yang dinilai kehilangan keberanian dan ketegasan terhadap pelanggaran yang melibatkan pemodal besar.
Selain itu, KPP Bogor Raya meminta aparat penegak hukum ikut mengawasi dugaan adanya pembiaran, permainan, atau keberpihakan dalam proses penegakan aturan di Kota Bogor.
“Kota Bogor tidak boleh dikuasai hukum yang hanya galak kepada rakyat kecil tetapi tunduk kepada uang dan kekuasaan. Jika ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh,” tutupnya. (Dodo)
