INTELMEDIA – Baru-baru ini, rencana pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf milik Yayasan Tawaf di Jalan Anggrek Raya RT 01 RW 06, Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, ditinjau Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, Alma Wiranta.
Kehadiran Alma untuk memastikan kondisi lahan dan lingkungan sekitar serta memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan yang telah menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf wajib berlanjut bila telah sesuai izin yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Bogor. Seluruh pihak diminta untuk menghormati proses hukum dan administrasi yang telah ditempuh yayasan sebagai nazir,” kata Alma kepada media online ini, Selasa (23/6/2026).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta berujar, kedatangannya ke lokasi merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan warga terkait polemik pembangunan sekolah yang telah lama tertunda.
“Pendidikan itu merupakan hak warga negara dan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh tindakan oknum yang selalu menghambat dengan dalih yang mengada-ada,” lanjut Alma.
Penilaiannya, keberadaan sekolah justru akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam meningkatkan akses pendidikan bagi generasi muda.
“Seluruh prosedur dan mekanisme yang dipersyaratkan juga telah dijalankan oleh yayasan. Dengan tulus dan sepenuh hati, kami mendukung proses pembangunan pendidikan di atas tanah wakaf yang dijalankan Yayasan Tawaf. Lembaga pendidikan ini harus berdiri dan berjalan demi kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Ditgaskannya, posisi Pemerintah Kota Bogor sudah jelas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menghentikan pembangunan maupun melakukan tukar guling atau ruislag dengan aset milik pemerintah daerah karena tanah tersebut bukan aset Pemerintah Kota Bogor.
“Sikap Pemkot Bogor jelas membantu warga, pembangunan harus dilanjutkan karena saat ini tidak ada alasan tanah wakaf ini diruislag dengan aset Pemkot,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Bogor meminta Yayasan Tawaf segera melakukan pembersihan area tanah wakaf dan melanjutkan tahapan pembangunan sesuai rencana yang telah disusun.
Pemkot Bogor juga berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas lingkungan dan menghormati kepastian hukum yang telah diberikan agar pembangunan sarana pendidikan tersebut dapat segera terwujud dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (**)
