Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu
BOGOR — Layanan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor disoroti Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya yang dikomandani Beni Sitepu.
Pasalnya, warga Kampung Neglasari RT 01/RW 04 dan Kampung Banyusuci, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, mengalami persoalan pelayanan air dan telah menyampaikan pengaduan melalui telepon maupun secara langsung. Namun, warga merasa tidak puas karena belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.
KPP Bogor Raya menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Ketika pelayanan kebutuhan dasar masyarakat terganggu dan pengaduan tidak memperoleh solusi yang jelas, maka kinerja pengelola pelayanan publik patut dievaluasi.
“Warga membayar kewajibannya, maka pelayanan wajib diberikan secara layak. Kalau keluhan terus diabaikan, Bupati Bogor harus segera evaluasi direksi. Warga terdampak jangan dibiarkan, penuhi hak dan berikan kompensasi sesuai ketentuan,” kata Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu melalui rilis yang diterima redaksi, pada Jumat (11/9/2026).
Dia melanjutkan, Bupati Bogor harus segera melakukan evaluasi terhadap Direksi Perumda Tirta Kahuripan, khususnya terkait kualitas pelayanan, penanganan pengaduan, dan kemampuan manajemen menyelesaikan persoalan pelanggan. Terlebih saat ini juga diketahui, ada salah satu direksi yang rangkap jabatan di luar struktur PDAM Tirta Kahuripan.
Hal itu, sebut Beni, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan berpotensi memicu konflik kepentingan (conflict of interest) terhadap kinerja pengelolaan BUMD.
Dia juga menyebutkan, evaluasi harus dilakukan secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan, KPP meminta Bupati mengambil tindakan tegas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk pergantian direksi apabila memiliki dasar yang sah.
“Jangan hanya percaya laporan di atas meja. Dengarkan warga dan lihat pelayanan di lapangan. Ukuran keberhasilan Perumda adalah pelayanan kepada masyarakat,” tegas Beni.
KPP menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang terus menanggung dampak ketika pelayanan perusahaan mengalami gangguan.
Menutup rilisnya, Ketua KPP Bogor Raya menyampaikan akan mengelar unjuk rasa di PDAM Tirta Kahuripan pada awal pekan depan dengan mengusung dua tuntutan, mendesak Bupati Bogor evaluasi Direksi Perumda Tirta Kahudipan dan berikan kompensasi kepada warga yang terdampak pelayanan buruk.
“KPP Bogor Raya menegaskan aksi ini merupakan bentuk pengawalan terhadap hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak. Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami menuntut pelayanan yang layak, tanggung jawab yang jelas, dan hak warga yang terdampak dipenuhi. Kalau pelayanan gagal, harus ada evaluasi. Kalau warga dirugikan, harus ada penyelesaian,” pungkas Beni Sitepu. (Dodo)
