INTELMEDIA – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sebagai landasan hukum yang lebih kuat. Selain itu, Komisi IV juga mendukung rencana penerbitan surat edaran Bupati Bogor sebagai langkah awal upaya pencegahan.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, usai menerima audiensi Forum Pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Bogor Raya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Senin (22/6/2026). Audiensi yang dihadiri anggota Komisi IV dan sejumlah kepala dinas itu membahas langkah-langkah pencegahan terhadap fenomena LGBT di Kabupaten Bogor.
Menurut Wasto, surat edaran Bupati dapat menjadi pijakan awal sebelum dibentuk regulasi yang lebih kuat melalui Perda. Ia menilai pemerintah daerah perlu mengoordinasikan gerakan pencegahan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar upaya tersebut berjalan efektif.
“Gerakan ini harus dikomandoi oleh pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai stakeholder. Produk hukum tertinggi yang paling penting di tingkat daerah adalah peraturan daerah,” ujar Wasto. Ia menambahkan, “Surat edaran itu bisa menjadi bahan atau landasan menuju lahirnya peraturan daerah.”
Selain mendorong regulasi, Komisi IV juga meminta penguatan peran Forum Pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta majelis taklim dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Wasto menyatakan dukungannya terhadap program-program pencegahan yang selama ini telah dijalankan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam audiensi tersebut, seluruh kepala dinas yang hadir menyatakan kesiapan mendukung penerbitan surat edaran Bupati maupun pembahasan Perda sebagai dasar pelaksanaan program edukasi dan pencegahan. Wasto menegaskan, keberadaan Perda diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan di tengah masyarakat. (**)
