Drs Jamal Nasir, SH
INTELMEDIA – Ketua LSM Mitra Rakyat Bersatu (MRB), Jamal Nasir angkat bicara soal polemik yang terjadi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini. Aktivis yang juga advokat itu blak-blakan mengatakan, kegaduhan terjadi di republik ini sejak Rezim Jokowi berkuasa hingga Prabowo.
“Semakin gaduh! Dimana tidak adanya perubahan signifikan. Bahkan, ruang publik semakin terkontiminasi dengan berbagai polusi berbahaya baik terhadap kehidupan sosial politik, ekonomi maupun hukum,” lugas Jamal saat diwawancarai media online ini di kantor hukumnya di Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Minggu (12/7/2026).
Jamal menuturkan kilas balik ketegangan yang terjadi antara Kejagung Polri yang memanas akibat pengusutan sejumlah kasus korupsi besar. Awalnya, ucap Jamal, Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk rumah pribadi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penggeledahan oleh Tim dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi, termasuk kafe dan rumah mewah yang diduga milik mantan Jampidsus di kawasan Sentul.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita uang puluhan miliar rupiah dalam berbagai mata uang serta puluhan kilogram emas batangan, dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp536 miliar.
Terpisah, Pasukan TNI sempat menjaga ketat rumah mantan Jampidsus saat penggeledahan berlangsung. Pihak TNI menyatakan langkah tersebut atas permintaan Kejagung berdasarkan aturan perlindungan negara terhadap jaksa.
Selanjutnya, Kejagung menyampaikan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian, serta mengimbau masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Perlu kita sadari kegaduhan ruang publik saat ini, karena adanya persepsi tumpang tindih atau overlapping kewenangan dalam penaganan kasus korupsi,” tukasnya.
Oleh karena itu, sambung Jamal, terjadi perdebatan di tengah masyarakat terkait batasan masing-masing kewenangan lembaga, kepastian hukum, serta efektivitas penegakkan hukum.
“Maka dari itu diperlukan koordinasi yang baik, pembagian kewenangan yang jelas dan penerapan asas kepastian hukum agar penegakan hukum berlangsung secara efektif, akuntabel, dan tidak menimbulkan kebingungan di ruang public,” imbuhnya.
Masih menurut Jamal, faktanya akhir-akhir ini publik dihebohkan adanya kesan rivalitas antar penegak hukum dalam berbagai kasus yang saat ini sedang terjadi yang menjadi isu panas atau hot issue.
“Bahkan, menjadi buah bibir yang dibahas diberbagai media, podcast hingga warung kopi dan forum public. Dan, jika kita mau jujur there is something wrong, artinya due process of law (proses hukum yang semestinya) tidak berjalan sebagaimana mestinya yang berlaku bukan rule of law (supremasi hukum) tapi rule by law (pemerintahan berdasarkan hukum),” tandasnya.
Berbicara masalah demokrasi, sambung Ketua LSM MRB, tidak terlepas dari tata kelola pemerintahan.
“Karena, tata kelola pemerintahan yang baik cenderung mempersempit ruang terjadinya korupsi, dikarenakan sistem pengawasan transparansi akuntabilitas, dan penegakan hukum yang efektif,” ujarnya.
“Oleh karena itu, hubungan tata kelola pemerintahan(good governance) dengan korupsi sangat erat. Pada dasarnya kualitas tata kelola pemerintahan mempengaruhi besar kecil nya peluang terjadi nya korupsi,” sambungnya.
Perlu ditegaskan, lanjut Jamal, antara demokrasi dan good governance tidak bisa dipisahkan merupakan bagian yang melekat yang mana satu sama lain saling melengkapi.
Dimana, tuturnya, dalam perspektif demokrasi good governance tidak hanya berorientasi pada efisiensi pemerintahan. Tetapi, juga bagaimana kekuasaan dijalankan secara transparan, akuntabel partisipatif dan sesuai dengan prinsip negara hukum supermasi hukum (rule of law) transparansi, akuntabilitas, respontipitas, efektivitas, kesetaraan, pengawasan(check and balance).
“Jika kita bercermin apa yang saat ini terjadi tentunya yang menjadi korban masyarakat kecil. Disini jelas sekali, tidak lagi berpatokan kepada rule of law akan tetapi rule by law sehingga ada kesan law enforcement (penegakan hukum) dan due process of law (proses hukum yang semestinya) diabaikan,” tutup Jamal. (Nesto)
