INTELMEDIA – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengendus adanya 74 perusahaan di Kecamatan Gunung Putri yang diduga belum memiliki legalitas perizinan alias bodong.
DPRD Kabupaten Bogor mengungkap puluhan perusahaan itu diduga terkendala pengurusan izin karena masuk dalam site plan salah satu perusahaan yang ada di wilayah tersebut.
Temuan itu ditindaklanjuti Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dengan memanggil 74 perusahaan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M Irvan Maulana atau yang akrab disapa Ipeck, mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan perizinan yang dialami puluhan perusahaan di wilayah Gunung Putri.
“Kita memanggil 74 perusahaan yang tidak memiliki izin, dan hasil rapat, puluhan perusahaan tersebut rupanya tidak dapat mengurus izin,” ujar Irvan, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan agar perusahaan-perusahaan yang telah memiliki sertifikat itu dapat mengurus legalitas perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena perizinan perusahaan itu tidak bisa diurus, maka tidak ada pemasukan untuk PAD. Makanya kita dalam dua minggu ke depan akan melakukan rapat lagi, untuk dikeluarkan dari site plan,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, persoalan izin tersebut harus segera dicarikan jalan keluar pihaknya pun tidak ingin kendala administrasi maupun persoalan site plan justru menghambat iklim investasi di Kabupaten Bogor.
Irvan juga menegaskan tidak akan menoleransi pihak mana pun yang mempersulit investor untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Bogor. (**)
