INTELMEDIA – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, mendorong adanya regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor di kalangan pelajar. Langkah tersebut dinilai penting sebagai salah satu upaya mengantisipasi tawuran antarpelajar sekaligus meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut Agus Salim, penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, terutama karena sebagian dari mereka masih berusia di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan serta aturan yang jelas agar penggunaan kendaraan tidak menimbulkan risiko bagi pelajar maupun masyarakat.
Hal itu disampaikan Agus Salim saat menghadiri kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Citeureup, Rabu (14/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menilai perlu adanya langkah konkret untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan hal ini, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak kita, mereka kan belum memiliki SIM,” ungkap Agus Salim.
Ia menjelaskan, keberadaan pelajar yang membawa kendaraan sendiri perlu menjadi perhatian bersama, baik bagi orang tua, pihak sekolah, pemerintah desa, maupun aparat terkait. Pengawasan yang lebih baik diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan untuk kegiatan negatif, termasuk ketika terjadi aksi tawuran antarpelajar.
Selain kendaraan bermotor konvensional, Agus Salim juga menyoroti meningkatnya penggunaan sepeda motor listrik di kalangan pelajar, termasuk mereka yang masih di bawah umur. Menurutnya, kendaraan jenis ini memiliki karakteristik berbeda karena suara mesinnya relatif senyap, sehingga keberadaannya terkadang kurang disadari oleh pengguna jalan lain. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan apabila tidak disertai kehati-hatian dan pengawasan.
“Motor listrik ini tidak ada suaranya, itu luar biasa juga. Sepertinya harus ada regulasi, entah di tingkat desa maupun tingkat RT,” ujarnya.
Agus Salim berharap pemerintah daerah bersama unsur terkait dapat mengkaji aturan yang tepat mengenai penggunaan kendaraan oleh pelajar, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak-anak, sehingga upaya mencegah tawuran tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan, edukasi, dan pembinaan generasi muda. (**)
