INTELMEDIA– Konflik agraria berkepanjangan antara petani Sukajaya dengan PT Prima Mustika Candra (PMC) sejak tahun 1997, ditengahi jajaran Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang datang di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2026).
Hadir pada pertemuan tersebut Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Y. Y. Napitupulu, para anggota BAM DPR RI Harris Turino, Muhammad Habibur Rochman, Christiani Eugenia Paruntu, Obon Tabroni, Muhamad Haris, dan Slamet Ariyad.
Selain itu, juga hadir Petani Sukajaya, Manajer Aset PT Prima Mustika Candra Ruben Alfred Ulaan, Kades Sukajaya Hayatuzen, Camat Tamansari Yudi Hartono, Kapolsek Tamansari Iptu Azis Hidayat, Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, hingga anggota DPRD Jabar Doni Maradona Hutabarat.
Pada pertemuan tersebut, membahas persoalan agraria yang melibatkan masyarakat penggarap dengan PT Prima Mustika Candra (PMC). Kedatangan BAM DPR RI merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan yang disampaikan para petani.
Namun, saat Wakil Ketua BAM DPR RI baru saja membuka acara yang dihadiri lebih dari 100 orang petani, sempat terjadi insiden yang tak diinginkan. Mendadak, datang puluhan massa yang mengklaim warga setempat dan disinyalir sebelumnya pernah melakukan tekanan ke penggarap. Sontak, petani pun bereaksi. Terjadi penolakan dan adu mulut.
“Mereka itu kaki tangan pihak PT PMC yang pernah menekan kami. Jika mereka datang, forum ini pasti ricuh,” teriak seorang wanita yang juga penggarap, Ifah.
Salah seorang yang dikenali bernama Sambas, dan menyebut dirinya ketua LSM mengklaim dirinya juga warga setempat, berteriak.
“Kami juga punya hak hadir. Kami diundang Kepala Desa Sukajaya,” teriaknya, diikuti rekannya yang ingin merangsek hadir di forum tersebut.
Kericuhan pun terjadi. Mengetahui hal itu, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu dan anggota DPR RI Obon Tabroni langsung datang menengahi. Adian pun sampaikan kepada Kades Sukajaya, nama-nama yang diundang sudah terdaftar.
“Kepada nama-nama yang belum diundang, nantinya bisa ajukan ke BAM DPR RI untuk nantinya dilakukan dialog,” ucap Adian kepada Kades Sukajaya Hayatuzen yang kemudian juga ditegaskan oleh anggota DPR RI anggota BAM, Obon Tabroni.

Setelah mereda, acara dilanjutkan dengan mendengar aspirasi para petani yang sebelumnya menjadi korban kekerasan orang tak dikenal, dilanjutkan dengan pendapat Kades Sukajaya, Camat Tamansari dan Kapolsek Tamansari.
Di forum tersebut, Adian menegaskan bahwa BAM DPR RI berkepentingan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti melalui proses yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami datang untuk mendengar langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat. BAM DPR RI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Semua pihak harus didengar dan fakta di lapangan harus diperiksa,” kata Adian.
Menurut dia, penyelesaian persoalan agraria tidak cukup hanya dengan melihat satu sisi atau mengacu pada dokumen tertentu. Pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, riwayat penggunaan lahan, serta kondisi faktual di lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Adian juga menyoroti kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian. Menurutnya, keberadaan masyarakat penggarap perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penyelesaian persoalan agraria.
BAM DPR RI, lanjut Adian, akan mendorong langkah-langkah konkret, di antaranya peninjauan lapangan dan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan agar setiap informasi dan klaim yang disampaikan dapat diverifikasi secara menyeluruh.
“Kami tidak datang untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Tugas kami memastikan persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, sehingga ada dasar yang jelas dalam mencari jalan keluarnya,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan, selanjutnya BAM DPR RI membuat rumusan kesepakatan dalam rangka penyelesaian konflik agraria terkait penguasaan dan penataan lahan masyarakat sipil desa yang berada dalam cakupan SHGB PT Prima Mustika Candra dan Perum PMC.
“Setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah bersama, BAM DPR RI melakukan supervisi dan pengawasan terhadap proses penyelesaian konflik agraria Desa Sukajaya, serta mendorong Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait untuk menindaklanjuti penyelesaian sesuai kewenangannya,” ucap Adian membacakan butir kesepakatan.
Kedua, para pihak sepakat untuk mendorong verifikasi dan penataan secara bersama terhadap bidang-bidang tanah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh warga Desa Sukajaya yang berada dalam cakupan SHGB PT Prima Mustika Candra atau PMC, meliputi data fisik, data yuridis, batas luas, dan riwayat penguasaannya.
Tiga, lanjut Adian membacakan hasil pertemuan, para pihak sepakat bahwa terdapat permasalahan administratif dan fisik terkait tata batas SHGB PT Prima Mustika Candra PMC, antara lain adanya bagian batas SHGB yang melintasi sungai dan/atau fasilitas umum fasum, dan lain-lain.
Empat, berdasarkan hasil rapat tersebut, para pihak sepakat untuk mendorong revisi dan/atau mengeluarkan dan/atau mengurangi bidang tanah yang terbukti secara faktual dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat dari cakupan SHGB PT Prima Mustika Candra atau PMC melalui mekanisme administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lima, selama proses penyelesaian berlangsung, para pihak sepakat untuk menjaga keamanan dan kondusifitas menghindari tindakan sepihak, intimidasi, pemerahan massa, maupun kekerasan, serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui musyawarah. Demikian berita acara kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani sebagai komitmen bersama dalam penyelesaian agraria Desa Sukajaya,” ujar Adian membacakan.
Namun, surat kesepakatan itu diminta untuk ditandatangani Kades Sukajaya, dan Camat Tamansari terkesan keberatan dan berdalih sebelum menandatangani harus sepersetujuan pimpinannya. Selanjutnya, Adian pun berkomunikasi melalui telepon genggam dengan Wakil Bupati Bogor, Ade Jaro, dan dijawab menyetujui untuk menuntaskan konflik agraria yang terjadi.
Akhirnya, Kades Sukajaya dan Camat Tamansari yang semula terkesan merasa keberatan mendatangani butir kesepakatan dengan BAM DPR RI.
Sebagai informasi, konflik agraria antara warga Desa Sukajaya dan PT PMC menjadi perhatian karena berkaitan dengan lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian. Dalam penyampaian aspirasi sebelumnya kepada BAM DPR RI, warga mengaku menggarap lahan untuk sejumlah komoditas hortikultura.
Sementara itu, PT PMC disebut memiliki SHGB atas bidang lahan dengan luasan yang lebih besar. Perbedaan klaim mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. (Nesto)
