INTELMEDIA – Merasa kepentingan publik dilanggar, Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menggelar unjuk rasa dengan tuntutan mendesak Pemerintaj Kota (Pemkot) lakukan evaluasi menyeluruh terkait dugaan pembongkaran ruang milik jalan, taman jalan dan fasilitas publik demi kepentingan akses kendaraan usaha di kawasan Jalan Kapten Muslihat, Senin (25/5/2026).
Tak tanggung-tanggung, unras tersebut digelar KPP Bogor Raya di tiga Lokasi pada hari yang sama. Aksi ekstra parlementer organisasi yang dipimpin Beni Sitepu ini awal pertama berdemonstrasi dengan mengenakan mobil komando bak terbuka di Balai Kota Bogor, Jalan Djuanda. Selanjutnya, diteruskan di Gerai Indomart Jalan Kapten Muslihat, seterusnya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Jalan Pool Bina Marga No. 2A, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sereal.
KPP Bogor Raya menilai, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penataan kota, tetapi juga menyangkut hak publik atas fasilitas umum yang seharusnya dilindungi negara dan pemerintah daerah. Selain itu, KPP Bogor Raya meminta Pemerintah Kota Bogor, membuka secara transparan dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan gerai usaha di lokasi tersebut.
Kata Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, bahwa trotoar dan ruang milik jalan tidak boleh dialihfungsikan demi kepentingan bisnis yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami melihat ada dugaan fasilitas publik dan ruang milik jalan dijadikan kepentingan akses kendaraan usaha. Jika benar terjadi, maka ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak pejalan kaki, keselamatan masyarakat, dan penataan kota,” ujar Beni Sitepu.
Kepada awak media, ia menyampaikan rujukan payung hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung dan trotoar. Juga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Pasal 37 ayat (1) menegaskan bahwa trotoar adalah jalur khusus bagi pejalan kaki yang tidak boleh digunakan untuk kendaraan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor harus konsisten menjalankan visi penataan kota yang berpihak kepada masyarakat serta menjaga fasilitas publik agar tidak dikuasai kepentingan tertentu. Selain itu, KPP Bogor Raya juga menyoroti dugaan penggunaan trotoar sebagai akses kendaraan bermotor yang dinilai berpotensi merusak fasilitas umum serta mengurangi kenyamanan masyarakat.
Dalam tuntutannya, KPP Bogor Raya meminta transparansi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian, evaluasi dugaan pembongkaran ruang milik jalan dan taman jalan, penghentian aktivitas kendaraan usaha yang menggunakan trotoar, pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan fasilitas umum, dan konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam menjalankan penataan kota yang berpihak kepada masyarakat, serta pencopotan Kepala Dinas PUPR Kota Bogor.
KPP Bogor Raya menegaskan, akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun fasilitas publik. (Dodo)
