Ilustrasi gambar, Eko
INTELMEDIA – Siapa yang memerintahkan dan apa yang melatarbelakangi mantan Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) melakukan operasi penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto? Itu yang harus segera diungkap. Demikian disampaikan Ketua Mitra Rakyat Bersatu (MRB), Drs Jamal Nasir, SH.
“Harus segera diungkap, siapa yang memberi perintah dan apa yang melatarbelakanginya. Karena, sejarah baru kali ini seseorang saat menjabat Kapolri dibantu rekannya yang juga petinggi Polri melakukan penyadapan terhadap kepala negara,” kata Jamal Nasir, Kamis (5/11/2026).
Penuturan pria yang juga seorang advokat ini, LSP bukan seorang politisi dan yang penyadapan dilakukan sejak tahun 2025 tidak bermotif ekonomi, artinya lebih menguat motif politik.
“LSP semasa menjabat Kapolri bersama rekannya sesama Polri melakukan hal itu, terindikasi bukan bermotif ekonomi, tapi motif politik. Diduga karena loyalitas. Hal ini seperti loyalitas buta. Dia tidak mempertimbangkan untuk apa melakukan itu, hanya karena loyalitas,” tandas Jamal.
Sebagaimana diketahui, selain Listyo Sigit, ada dua orang tersangka lainnya berinisial ASN dan EH yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka tersebut diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.
Jamal melanjutkan, yang dilakukan ketiganya terindikasi makar sesuai Pasal 191-193 dari KUHP Nasional.
Pasal 191 KUHP itu berbunyi; Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi itu, sebut Jamal, tidak berpolitik. Tugas pokok Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum. Hingga, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, sudah ada sistem Trias Politica, yang saling mengontrol. Ada legislatif, eksekutif dan yudikatif. Jadi, bukan tugas polisi,” ucap Jamal.
Dia menambahkan, penyadapan kepala negara yang dilakukan LSP dkk telah melanggar Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Selain itu, ketiganya bisa dijerat Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
“Dibelakang LSP, diduga kuat ada orang yang memberi instruksi. Yang dilakukan LSP dkk seperti perbuatan loyalitas buta. Ini yang harus segera diungkap, siapa pemberi instruksi,” tuntas Jamal. (Nesto)
