INTELMEDIA – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah sebagai bagian dari komitmen reformasi tata kelola pemerintahan. Sekretaris Daerah, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan digitalisasi di lingkungan Pemkab Bogor merupakan bagian dari Arahan langsung Bupati Bogor sejak awal kepemimpinan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti peluncuran Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), secara virtual, di Ruang Rapat Sekda, Cibinong, Rabu (3/3). TP2DD dan ETPD merupakan program nasional dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Bank Indonesia. Pemkab Bogor diminta menyampaikan praktik terbaik implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah.
“Digitalisasi ini adalah program unggulan dan arahan langsung Bapak Bupati. Sejak awal beliau menekankan bahwa tata kelola keuangan daerah harus transparan, cepat, akuntabel, dan berbasis digital,” ujar Ajat.
Dalam kesempatan tersebut, Ajat menjelaskan, terdapat tiga aspek utama dalam implementasi digitalisasi di Kabupaten Bogor, yaitu digitalisasi pendapatan, digitalisasi belanja, serta penguatan sistem informasi dan jaringan. Dengan jumlah sekitar penduduk yang besar dan wilayah yang luas, pendekatan digital yang diukur menjadi strategi kebutuhan.
“Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor tahun 2025 hampir seluruhnya telah didukung sistem digital,” jelas Ajat.
Ajat mengungkapkan, saat ini pembayaran pajak dan retribusi daerah sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti EDC, gerai ritel modern, mobile banking, hingga loket resmi. Sekitar 60 persen pajak wajib telah melakukan pembayaran secara non-tunai. Untuk meningkatkan transparansi pajak restoran, Pemkab Bogor juga memasang taping box guna menampilkan transaksi secara langsung. Pada tahun 2026, ditargetkan hampir 150 unit kotak sadap terpasang.
“Di sisi belanja, seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penagihan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan secara digital dan tanpa berkas fisik (paperless),” ungkap Ajat.
Ia melanjutkan, tanda tangan elektronik sudah diterapkan di seluruh perangkat daerah hingga desa. Pemeriksaan dokumen dilakukan melalui aplikasi pendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk inovasi daerah bernama Speed Yes yang telah meraih penghargaan. Kabupaten Bogor bahkan mencatat hampir 45 ribu transaksi SP2D online dan menjadi yang tertinggi secara nasional. Hal tersebut menjadikan Kabupaten Bogor diminta untuk menyampaikan praktik terbaik (best practice) implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, seluruh transaksi dan posisi keuangan daerah dapat dipantau secara real-time. Sekda menyebutkan, data transaksi harian dapat langsung diakses dan dilaporkan kepada Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan.
“Dengan sistem yang serba digital, paperless, cepat, dan real-time, pengambilan keputusan menjadi lebih akurat dan efisien untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bogor,” katanya.
Ia menambahkan, selain itu, terdapat sistem yang memungkinkan pemantauan satu kegiatan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan akhir. Ke depan, Pemkab Bogor juga tengah memperkuat penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) agar pengelolaan keuangan semakin modern, efisien, dan terintegrasi.
“Sistem yang transparan dan akuntabel ini juga mendukung raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan,” pungkas Sekda Ajat.
(Diskominfo Kabupaten Bogor)
