INTELMEDIA — Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait pengangkatan atau penambahan Ketua Dewan Pengawas BPR Bank Kota Bogor. KPP meminta pemerintah daerah menjelaskan urgensi kebijakan tersebut di tengah sejumlah indikator keuangan yang tercantum dalam laporan publikasi Juni 2026.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Publikasi Triwulanan—Laporan Kualitas Aset Produktif Juni 2026 yang menjadi bahan kajian KPP, aset produktif Bank Kota Bogor tercatat sekitar Rp280,37 miliar. Kredit kepada non-bank pihak tidak terkait tercatat Rp189,37 miliar.
Dilaporkan, NPL (Non-Performing Loan) Gross tercatat 8,38 persen. NPL gross atau Non-Performing Loan gross adalah rasio keuangan perbankan yang membandingkan total kredit bermasalah (kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet) dengan total keseluruhan kredit yang disalurkan oleh bank.
Sementara, NPL Neto atau rasio kredit bermasalah neto yang menunjukkan jumlah kredit macet setelah dikurangi dengan cadangan penghapusan atau pencadangan yang disiapkan oleh bank adalah 2,33 persen, dan Loan to Deposit Ratio (LDR) 137,96 persen.
Sedangkan, batas aman rasio NPL gross (kredit bermasalah secara kotor) yang ditetapkan oleh regulator di Indonesia adalah di bawah 5%. Artinya, jika NPL Gross tercatat 8.38% digolongkan kurang sehat. Di sisi lain, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat 40,91 persen.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mengatakan angka-angka tersebut perlu dibaca secara utuh dan menjadi bahan evaluasi tata kelola, kualitas aset, manajemen risiko, serta efektivitas fungsi pengawasan.
“Kami mempertanyakan urgensi penambahan Dewan Pengawas. Bukan mempersoalkan pribadi pejabatnya, tetapi mempertanyakan kebijakan dan efektivitasnya. Apa masalah yang hendak diselesaikan dan apa target yang hendak dicapai?,”kata Ketua KPP Bogor Raya kepada media online ini, pada Rabu (30/9/2026).

Menurut Beni, NPL Gross 8,38 persen perlu dijelaskan secara lebih rinci kepada publik, terutama mengenai nilai kredit bermasalah, komposisi kualitas kredit, strategi penyelesaian, serta pengawasan terhadap proses tersebut.
KPP juga meminta penjelasan mengenai LDR 137,96 persen. Menurut Beni, Pemerintah Kota Bogor perlu menjelaskan bagaimana bank mengelola risiko likuiditas berdasarkan ketentuan dan metodologi perhitungan yang berlaku.
“Kami tidak mengatakan angka-angka tersebut otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Justru karena itu kami meminta dokumen dan penjelasan resmi. Jangan sampai publik diminta percaya tanpa mengetahui dasar kebijakannya,” ujar Beni.
KPP Bogor Raya meminta Wali Kota Bogor membuka dasar hukum pengangkatan atau penambahan Dewan Pengawas, struktur sebelum dan sesudah perubahan, mekanisme pengusulan dan seleksi, pemenuhan persyaratan calon, proses penilaian kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan regulator, serta konsekuensi remunerasi dan fasilitas.
KPP juga meminta pemerintah daerah menjelaskan indikator keberhasilan Dewan Pengawas setelah pengangkatan dilakukan.
“Pengawasan bukan sekadar menambah struktur. Pengawasan harus menghasilkan perbaikan yang dapat diukur. Kalau memang untuk memperkuat Bank Kota Bogor, tunjukkan apa yang akan diperbaiki dan bagaimana masyarakat bisa menilai hasilnya,” kata Beni.
Menurut KPP, kondisi permodalan Bank Kota Bogor juga perlu dilihat secara proporsional. KPMM sebesar 40,91 persen merupakan salah satu indikator penting, tetapi tidak menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi kualitas aset, risiko kredit, likuiditas dan tata kelola secara keseluruhan.
KPP Bogor Raya menyatakan akan meminta klarifikasi dan dokumen terkait kebijakan tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor serta mendorong agar informasi yang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara transparan.
“Bank Kota Bogor memiliki kepentingan daerah dan masyarakat. Karena itu, setiap keputusan strategis mengenai organ pengawasan harus dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan, proses, biaya dan target hasilnya,” kata Beni.
KPP menegaskan kritik tersebut ditujukan pada kebijakan dan tata kelola, bukan terhadap pribadi pejabat yang diangkat. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. (Dodo)
