Ketua KPP Bogor raya, Beni Sitepu di lokasi TPA Galuga
KEBAKARAN di lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, hingga Minggu (13/9/2026) belum padam total.
Mengutip laporan Pusdalops BPBD Kabupaten Bogor, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 42 hektare. Data tersebut masih dalam proses pendataan lebih lanjut. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran ini.
Buntut dari kebakaran TPA Galuga ini menyebabkan warga sekitar alami gangguan keskehatan serta terganggunya layanan pengangkutan sampah. Pantauan Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya yang sudah berulangkali ke lokasi, asap tumpukan sampah yang terbakar juga dikeluhkan warga setempat karena masuk ke permukiman terbawa angin dan berakibat sesak napas, hingga mata perih.
Selain dampak kesehatan, kebakaran juga sempat membuat gangguan truk angkut sampah dari Kota Bogor tertahan lantaran aktivitas pembuangan dan distribusi ke area TPA dibatasi atau ditutup sementara.
Sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diketahui mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor. Diantaranya dari pemadam kebakaran (Damkar) Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Damkar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang turut membantu proses pemadaman dan penanganan kebakaran.
Diketahui, total luas area TPA Galuga mencapai sekitar 42 hektare, Pemkab Bogor memiliki lahan seluas 4 hektare dan Pemkot Bogor memiliki 38 hektare. Fasilitas pembuangan sampah di kawasan Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor ini dikelola secara bersama oleh kedua pemerintah daerah tersebut.
Musim kemarau, selalu identik dengan potensi kebakaran. Demikian juga yang terjadi di TPA Galuga. Tumpukan sampah yang menggunakan sistem open dumping atau metode pembuangan sampah di TPA dengan cara menumpuk sampah di area terbuka tanpa proses pengolahan, atau pemadatan, dengan lapisan tanah selama bertahun-tahun, diduga jadi pemicu kebakaran.
Artinya, sistem open dumping dalam pengelolaan sampah boleh dibilang tak efektif. Beberapa ciri pengelolaan sampah open dumping yakni sampah dibiarkan menumpuk dan menggunung di ruang terbuka, tidak ada penimbunan atau penutupan tanah secara rutin hingga tidak memiliki alat pengaman untuk mengatur gas metana.
Dampaknya, potensi pencemaran lingkungan air lindi yang meresap ke tanah bisa terjadi. Selain itu, juga terjadi polusi udara yang menimbulkan bau busuk menyengat dan mengganggu pernapasan. Serta, bahaya kebakaran karena tumpukan sampah menghasilkan gas metana yang mudah memicu kebakaran di musim panas.
Merujuk beberapa sumber, pembuangan terbuka open dumping ini sudah tak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menargetkan seluruh TPA di Indonesia untuk menghentikan metode open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman.
Di luar negeri, pengelolaan sampah sistem open dumping sudah tak lagi digunakan. Sebagai gantinya, pengelolaan sampah sudah berfokus pada pemilahan ketat menggunakan teknologi waste-to-energy (pengubahan sampah menjadi energi).
Beberapa contoh, di Swedia sudah melakukan impor sampah untuk energi dengan mendaur ulang dan membakar sebagian besar sampahnya dalam suhu tinggi (insinerasi) untuk menghasilkan listrik dan panas perumahan.
Sementara, Jerman sudah lama melarang sistem penimbunan konvensional karena dinilai merusak lingkungan dan menerapkan undang-undang siklus tertutup yang mewajibkan produsen dan distributor bertanggung jawab penuh atas kemasan atau sampah dari produk yang mereka jual. Juga, pemilahan sampah rumah tangga dilakukan secara disiplin berdasarkan jadwal hari dan jenis sampah yang spesifik.
Begitu juga Jepang, warga wajib memilah sampah secara sangat rinci (sampah membakar, tidak membakar, plastik, botol, hingga ukuran besar).Pembuangan sampah besar seperti perabotan atau elektronik memerlukan pendaftaran khusus dan pembelian stiker/voucher berbayar. Dan, digunakan teknologi insinerator modern yang efisien untuk mengurangi volume sampah.
Sementara, negara tetangga, Singapura, menggunakan pabrik pembakaran waste-to-energy untuk mengubah sampah sisa menjadi listrik. Selanjutnya, abu sisa pembakaran dikirim ke TPA Semakau, sebuah pulau reklamasi khusus sampah, untuk menghemat ruang daratan hingga 90%.
Apa Itu teknologi Waste to Energy (WTE)? WTE adalah proses mengubah limbah padat menjadi listrik, panas, atau bahan bakar melalui pembakaran langsung (incineration), atau metode biologis seperti anaerobic digestion.
Jadi, sudah saatnya pegelolaan sampah dimodernisir. Jangan terapkan open dumping tapi perlu beralih gunakan teknologi Waste to Energy (WTE). Di negara maju, sampah tak lagi masalah, tetapi juga peluang.
Beberapa negara telah membuktikan bahwa sampah bisa diubah menjadi energi bersih melalui teknologi WTE, dengan sistem pengelolaan modern, berhasil mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus mengatasi persoalan sampah kota. (*)
Penulis : Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu
