Beni Sitepu
INTELMEDIA – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor terkait penunjukan seorang ketua pewan pertimbangan salah satu partai politik sekaligus Ketua Ormas SOKSI sebagai Tenaga Ahli PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Ketua KPP Bogor Raya Beni Sitepu melalui rilis yang diterima media online ini menyampaikan, surat tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial. Juga, untuk meminta penjelasan resmi mengenai proses penunjukan tenaga ahli yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Bahwa yang dipersoalkan bukan latar belakang organisasi maupun afiliasi politik seseorang, melainkan proses pengangkatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada public,” kata Beni Sitepu, pada Senin (27/7/2026)
Masyarakat, sebutnya, berhak mengetahui dasar hukum pengangkatan.
“Serta, mekanisme seleksi, kompetensi yang menjadi pertimbangan, ruang lingkup tugas, target kinerja, hingga besaran pembiayaan tenaga ahli. BUMD harus dikelola secara profesional dan tidak boleh menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik dalam pengisian jabatan,” lanjut Beni.
Melalui surat tersebut, KPP Bogor Raya meminta Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penunjukan tenaga ahli, mekanisme seleksi atau penunjukan yang ditempuh.
“Kemudian, terkait kompetensi dan pengalaman profesional yang menjadi dasar pengangkatan. Lalu, tugas pokok, fungsi, target kinerja, serta masa penugasan. Hingga, besaran honorarium dan sumber pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku, “ tukasnya.
KPP Bogor Raya, lanjutnya, menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap Badan Usaha Milik Daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Penjelasan resmi dari Direksi akan menghilangkan spekulasi serta memastikan bahwa setiap kebijakan telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“KPP Bogor Raya berharap Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor segera memberikan tanggapan resmi atas surat yang telah disampaikan. Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan kepada publik, KPP Bogor Raya akan menempuh langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola BUMD yang bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan,” tuntasnya. (Dodo)
