
IntelMedia /Leuwiliang – Aktivitas Galian C yang terletak di Kampung Cengal Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor diduga ilegal.
Informasi dari warga setempat, galian tambang diduga ilegal tersebut adalah milik H. Uji yang juga pemilik bangunan ruko depan SDN Karyasari 02 yang bermasalah dengan pihak sekolah SDN Karyasari 02, Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang.
“Iya, ini milik H. Uji. Kebetulan tanah ini miliknya,” ucap salah satu warga setempat dilokasi galian yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini, Selasa (11/03/2025).
Menurut warga setempat, Aktivitas Galian C yang tidak jauh dari rumah Kepala Desa dan Sekdes Karacak tersebut sudah berlangsung lama.
Pantauan awak media di lokasi tersebut, sebuah alat berat sedang melakukan aktivitas pengerukan tanah teras yang kemudian dituangkan ke sebuah mobil losbak. Tampak pula petugas yang mengatur lalulintas kendaraan yang mengantri untuk diisi tanah teras.
Akibat adanya aktivitas galian tersebut, terlihat beberapa titik jalan desa rusak dan kotor dengan tanah, dan pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengurangi kecepatan.
Berhasil konfirmasi ke Pemerintahan Desa Karacak, terkait keberadaan aktivitas Galian C di wilayahnya, melalui Sekdes Karacak mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas galian tersebut dengan logat Bahasa Sunda.
“Teu nyaho, teu aya info (tidak tahu, tidak ada info – Red),” tegas Sekdes Karacak, Otoh, singkat.
Sementara ketika diminta komentarnya, ditemui di lokasi pembanguna dekat SDN Karyasari 02, H Uji enggan memberikan komentar pada awak media ini. (Laporan : Dipidi /Editor: DidiS)