INTELMEDIA – Perwakilan warga Perumahan Bukit Sakinah Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor menolak rencana pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) perumahan.
Penolakan disampaikan dalam audiensi dengan pihak Koramil Leuwiliang yang juga dihadiri pihak Pemerintah Kecamatan Leuwiliang dan Pemerintah Desa Barengkok, di Aula Kantor Desa Barengkok, Jumat (08/5/2026).
Alasan Penolakan Warga:
– Fungsi Lahan: Lahan Fasum sejak awal diperuntukkan sebagai taman bermain anak dan lapangan olahraga warga sesuai site plan perumahan.
– Tidak Ada Sosialisasi: Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perubahan fungsi lahan. “Tiba-tiba ada pengukuran tanah tanpa sepengetahuan RT/RW,” kata Juli, Ketua RW 10,
– Khawatir Alih Fungsi: Warga khawatir jika kopdes berdiri, lahan fasos-fasum akan beralih jadi komersial dan mengurangi ruang terbuka hijau yang sudah minim.
“Tadi kita telah melakukan audiensi, terkait rencana pemerintah atau Satgas pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Barengkok yang mana akan menggunakan fasum Perumahan Bukit Sakinah, dalam hal ini kami sebagai perwakilan warga menyampaikan keberatan atas rencana tersebut karena sudah melanggar beberapa aturan yang berlaku,” ucap Koordinator warga Perumahan Bukit Sakinah sekaligus Ketua RW 10, Juli kepada pewarta selepas acara, Jumat (08/05/2026).
Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut harus sesuai dengan peruntukannya perubahan ataupun yang berkaitan dengan konsep Perumahan harus didasarkan atas fungsi dan perubahan siteplan.
“Nah hari ini, kami mencoba menolak karena tidak ada dasar yang kuat untuk merubah fungsi fasum itu menjadi kantor Koperasi Desa Merah Putih atau gerai koperasi desa. Kami menyampaikan beberapa keberatan, berharap mendapatkan respon positif atau sikap dari pemerintah seperti apa, kami hanya mempertahankan hak hak warga Perumahan.
Jadi pernyataan sikap yang menyangkut keberatan warga Perumahan Bukit Sakinah akan dibawa ke tingkat atas,” tegasnya.
Kepala Desa Barengkok, Yulisdiawati, menyatakan terkait penunjukan lahan itu kewenangan dari pemerintah daerah. “Kami meminta agar pemda akan kaji ulang lokasi. Kalau memang fasos-fasum, bisa cari alternatif lain,” ujarnya.
Warga berencana mengirim surat keberatan ke Bupati Bogor dan DPRD. Mereka meminta Pemda Bogor memastikan fasos-fasum tidak dialihfungsikan sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.
laporan : Dipidi
