Iqro’ (bacalah) merupakan wahyu pertama (QS. Al-‘Alaq: 1-5) yang menjadi landasan utama dalam Islam, menekankan bahwa pendidikan, literasi, dan pencarian ilmu adalah hal yang paling utama. Hal ini menjadi bukti bahwa Islam sangat menekankan pentingnya literasi, juga menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan adalah dasar peradaban manusia.
Perintah Iqro’ diikuti dengan Bismi Rabbik (dengan nama Tuhanmu), yang berarti proses belajar harus dilandasi niat baik, keimanan, dan tujuan memberikan manfaat bagi kemanusiaan. Pemaknaannya, Iqro’ bukan hanya membaca teks. Tapi, juga meneliti, mendalami, menelaah, dan memahami alam semesta serta fenomena sosial. Yang artinya, pendidikan harus jadi yang utama.
Artinya, pendidikan merupakan dasar fondasi utama kemajuan bangsa, untuk membentuk karakter, serta mengembangkan kemampuan kognitif dan sosial anak sejak dini. Dan, pendidikan yang menjadi dasar harus menjadi kunci produktivitas, inovasi, dan pengurangan kemiskinan, yang akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing negara di era modern.
Fondasi kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan tahapan penting untuk membangun generasi dengan kemampuan dasar serta karakter yang kuat. Hal ini juga mencakup peningkatan kemampuan kognitif, sosial, dan emosional anak. Sebagai pertumbuhan ekonomi, membangun pendidikan yang berkualitas meningkatkan produktivitas masyarakat, harus menjadi yang utama. Karena, akan berujung pada kemajuan bangsa dan pengurangan tingkat kemiskinan.
Jadi, idealnya, yang harus jadi prioritas itu adalah pendidikan. Bukan mengeyangkan perut sesaat. Sebab, generasi sebelumnya, tanpa harus mengeyangkan perut yang menjadi utama, lahir para ilmuwan hingga cendekiawan. Karena, meski dalam ketidakmampuan ekonomi, orangtua mereka masih memampu memberi makan anak. Tapi, soal pendidikan, negara harus hadir karena untuk memajukan suatu bangsa.
Pendidikan. Idealnya gratis mulai dari SD hingga tingkat SMA. Namun yang terjadi di Indonesia, pendidikan masih jadi barang mahal. Hal itu dibuktikan masih banyak siswa dari latarbelakang keluarga tak mampu, terkendala menebus ijazah yang ditahan sekolah, termasuk SPP bulanan yang memberatkan di sekolah swasta.
Di beberapa negara maju, pendidikan gratis hingga kuliah, sudah lama diberlakukan Sebut saja seperti di Jerman, pendidikan gratis, mayoritas universitas negeri tidak memungut biaya kuliah, bahkan untuk mahasiswa internasional. Begitu juga di Norwegia, pendidikan tinggi negeri umumnya gratis. Termasuk Finlandia dan Swedia. Serta Prancis, di sana, universitas negeri memiliki biaya yang sangat rendah. Begitu juga Slovenia yang menawarkan pendidikan berkualitas dengan biaya rendah atau gratis.
Pendidikan yang bisa dikonsumsi semua orang tanpa biaya merupakan amanat konstitusi Indonesia UUD 1945. Ditegaskan, bahwa pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara, wajib diikuti (khususnya tingkat dasar), dan dibiayai oleh negara. Dan, negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Rincian amanat konstitusi terkait pendidikan merupakan hak dan kewajiban pendidikan termaktub di Pasal 31 Ayat 1 & 2 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, di mana pemerintah wajib membiayainya. Sementara, tujuan pendidikan pada Pasal 31 Ayat 3, pemerintah mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dan, pendidikan berbasis IPTEK dan budaya pada Pasal 31 Ayat 5 yang menyebutkan, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan. Terkait pengembangan diri Pasal 28C Ayat 1, setiap orang berhak mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, dan memanfaatkan IPTEK, seni, dan budaya. Artinya, negara wajib memastikan pemerataan pendidikan yang adil dan berkualitas.
Jadi, bukan soal makan bersama yang menjadi prioritas karena hal itu tak tercantum sebagai amanat konstitusi. Amanat ini ditegaskan kembali dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003) yang menekankan pendidikan sebagai tanggung jawab negara, pemerintah, dan masyarakat.
Saat ini, yang terjadi pendidikan masih terasa gaya kolonial. Mereka yang berstatus keterbatasan ekonomi tak berdaya menyekolahkan anaknya hingga tuntas S1. Karena mahalnya biaya. Tak hanya itu, urusan membayar SPP anak siswa tak mampu di sekolah swasta, diketahui masih banyak yang menunggak karena ketidakmampuan ekonomi. Dampaknya, ijazah ditahan. Bahkan, ada diantarnya yang putus sekolah. Setelah lulus, siswa yang ijazah ditahan, kesulitan mencari kerja dan berakhir cerita menjadi pengangguran.
Hal ini mengingatkan kita, hingar-bingar pembangunan dan retorika pendidikan, sistem pendidikan kita malah membiakkan sebuah paradoks diskriminasi struktural oleh negara terhadap pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Ini bukan sekadar ketimpangan anggaran, melainkan bayangan gelap warisan kolonial yang menghambat kemajuan, bahkan mengkhianati amanat konstitusi itu sendiri.
Bandingkan dengan masa lalu, kala pendudukan Pemerintah Kolonial Belanda, diciptakan kasta dalam pendidikan. Sekolah-sekolah pribumi, terutama pesantren dan sekolah rakyat, sengaja diabaikan, bahkan ditekan melalui Wildeschoolen Ordonnantie. Di sisi lain, sekolah untuk Eropa dan elite pribumi disubsidi penuh, demi melahirkan birokrat dan kaki tangan kolonial. Pola segregatif ini, yang membedakan ‘pendidikan untuk penguasa’ dan ‘pendidikan untuk rakyat jelata’, kini seolah bereinkarnasi dalam wajah yang berbeda, namun dengan esensi yang sama.
Yang paling miris lagi berkaitan dengan kualitas pendidikan, ketidakpedulian negara terhadap amanat konstitusi yang terpampang jelas pada nasib guru honorer yang hanya digaji Rp400 ribu dan gaji guru PPPK paruh waktu ditetapkan Rp2 juta, merujuk Surat Edaran No 6 Tahun 2026. Sementara, gaji staf Dapur MBG, untuk jenjang Supervisor Dapur MBG Rp 4.000.000 – Rp 7.000.000 per bulan, Juru Masak Utama Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 per bulan (tergantung pengalaman dan kapasitas dapur), Tim Distribusi / Driver Logistic Rp 2.500.000 – Rp 4.500.000 per bulan (biasanya termasuk tunjangan transport), hingga Bagian Cuci & Sanitasi Rp 2.000.000 – Rp 3.000.000 per bulan. Ironis bukan? Gaji guru masih kalah dengan staf dapur MBG, itu pun bagian cuci dan sanitasi.
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) belum lama ini menjadi pengingat yang tepat waktu bahwa kemajuan suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas pendidikannya. Sejarah mencatat, perjuangan Ki Hajar Dewantara melawan kolonialisme melalui pendidikan telah membuka jalan bagi kemerdekaan intelektual bangsa.
Hardiknas yang diilhami oleh kelahiran Ki Hajar Dewantara, merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan diskriminasi dalam pendidikan. Semangat ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani harus terus kita gelorakan dalam setiap upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Adalah perlu, menjadikan pendidikan berkualitas adalah investasi jangka panjang yang membentuk karakter, menumbuhkan keterampilan abad ke-21, dan mempersiapkan generasi penerus untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa.
Pendidikan berkualitas sejatinya adalah pendidikan yang holistik, yang tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pengembangan karakter, keterampilan, dan literasi. Pendidikan ideal adalah yang mampu menghasilkan individu yang cerdas, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan global.
Dan, guru yang berkualitas adalah kunci utama untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas pula. Investasi pada guru adalah investasi pada masa depan bangsa. Selain itu, kita perlu mendorong reformasi kurikulum yang lebih adaptif, relevan, dan dapat menanamkan keterampilan abad ke-21, seperti berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif. (*)
Penulis : Ketua Umum LSM Mitra Rakyat Bersatu, Drs Jamal Nasir, SH
