INTELMEDIA – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, upaya penataan kawasan rawan macet di Kabupaten Bogor mulai menunjukkan progres. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) bersama dinas terkait telah melakukan pendataan di tujuh titik simpang, mulai dari kawasan Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari, sebagai langkah awal mengurai kemacetan yang selama ini belum tertangani secara optimal.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Agung Tarmedi mengungkapkan, pendataan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Dari hasil yang dihimpun, sebagian sudah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Atas arahan Bupati Bogor, kami bekerja sesuai tupoksi, yaitu melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan dan penataan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” ujar Agung, pada Jumat (24/4).
Selain memetakan titik kemacetan, UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II juga menginventarisasi bangunan di sepanjang ruas jalan, khususnya yang diduga melanggar garis sempadan. Terhadap pelanggaran tersebut, telah dilakukan teguran secara bertahap sebelum akhirnya dilimpahkan kepada instansi berwenang.
“Penataan kawasan ini dinilai penting mengingat Simpang Pasir Muncang menjadi salah satu titik kemacetan yang sudah berlangsung lama dan sulit diurai,” tandasnya.
Ia menambahkan, karena itu, optimalisasi fungsi jalan menjadi fokus utama, termasuk mendorong rencana pelebaran jalan. Sehingga arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi lebih lancar. Pelebaran jalan dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurangi hambatan kendaraan, terutama di titik keluar-masuk simpang yang selama ini kerap tersendat.
“Ke depan, penataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, guna memastikan kawasan jalan tidak lagi terganggu oleh bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang menghambat lalu lintas,” pungkasnya. (DISKOMINFO)
