Waket DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, SE, MM
INTELMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memperluas digitalisasi retribusi parkir dengan menerapkan pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di 91 dari total 115 titik parkir yang dikelola pemerintah.
Sistem ini memungkinkan setoran parkir langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara, sebagai upaya menekan kebocoran penerimaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagaimana tanggapan Wakil Rakyat Kota Bogor terkait sistem pengelolaan parkir melalui pembayaran QRIS? Diwawancarai media online ini, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata menyampaikan setuju.
“Digitalisasi parkir sebagai upaya untuk meningkatkan PAD Kota Bogor. Karena selama ini ditengarai banyak sekali kebocoran pada pembayaran parkir secara manual,” kata Dadang.
Tapi, lesgilator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor tersebut mengingatkan, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan potensi kebocoran penerimaan nantinya agar tidak melahirkan pengangguran baru mengabaikan nasib juru parkir terdahulu.
“Pemerintah Kota Bogor, juga perlu memikirkan keberlanjutan pekerjaan para juru parkir agar mereka tidak kehilangan sumber penghasilan akibat perubahan kebijakan,”
Penuturan Dadang, Pemkot Bogor perlu menyiapkan skema yang jelas, agar juru parkir sebelumnya masih melanjutkan pekerjaan.
“Salah satu opsi adalah merekrut juru parkir menjadi petugas resmi yang mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah,” imbuh Dadang.
Waket DPRD Kota Bogor itu juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa penyedia jasa, termasuk pengelola parkir, harus bertanggung jawab atas layanan yang mereka sediakan kepada konsumen.
“Payung hukum ini juga harus jadi rujukan Pemkot Bogor terkait aturan jaminan keamanan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir yang sudah dibebankan dalam tarif parkir. Artinya, juru parkir terdahulu harus berlanjut dipekerjakan sebagai pengawas untuk memastikan keamanan kendaraan,” tukasnya.
Ke depannya, usul Dadang, Pemkot juga harus mulai memikirkan pennggunaan smart parking yang merupakan sistem parkir modern yang menggunakan teknologi digital, seperti aplikasi, sensor, dan AI untuk mengelola serta mengoptimalkan ruang parkir secara real-time. Sistem ini dirancang untuk memberi informasi kepada pengemudi mengenai ketersediaan tempat parkir.
“Smart parking yang dimaksud yakni alat sensor magnetik yang terpasang pada tiap slor parkir untuk mendeteksi apakah tempat tersebut kosong atau terisi kendaraan. Data dari sensor nantinya akan dikirim secara real-time ke pusat kendali. Selanjutnya, informasi ketersediaan tempat parkir ditampilkan melalui aplikasi smartphone, ataupun melalui integrasi dengan sistem navigasi kendaraan,” tuntasnya. (Nesto)
