INTELMEDIA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Shogir, meminta kondisi tersebut tidak menghambat masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan sesuai ketentuan. Pelayanan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten diminta tetap berjalan di tengah proses penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap kepala kantor pertanahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Shogir mengatakan, masyarakat tetap memiliki hak memperoleh layanan administrasi pertanahan tanpa adanya pembatasan akibat proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, pelayanan seperti validasi dan balik nama harus tetap diproses sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Jangan sampai adanya penyelidikan ini membuat pelayanan masyarakat Kabupaten Bogor terlambat. Perpanjangan validasi dan balik nama tetap harus dilayani sesuai SOP yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Shogir, Jumat, 18 September 2026.
Ia menilai kantor pertanahan harus tetap menunjukkan keterbukaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Sogir, pelayanan publik yang terlalu tertutup dapat menimbulkan persepsi bahwa terdapat informasi atau proses yang sengaja tidak diketahui masyarakat.
“Jangan sampai kantor pelayanan publik ini terkesan tertutup seolah-olah ada yang ditutupi. Masyarakat harus tahu apa yang memang menjadi informasi publik dan apa yang memang tidak bisa dibuka,” katanya.
Shogir juga mendorong penguatan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan, termasuk dalam penyampaian informasi mengenai persyaratan dan perkembangan berkas. Ia meminta petugas memberikan pelayanan secara ramah dan profesional serta tidak membedakan masyarakat berdasarkan latar belakang atau kepentingan tertentu.
“Sekarang ini era digitalisasi, berkas masyarakat tidak mungkin hilang begitu saja. Berikan pelayanan dengan senyum, layani tanpa pilih kasih dan tanpa pandang bulu, karena seluruh masyarakat punya hak untuk dilayani kantor BPN,” ucap Shogir.
Menurut Shogir, proses penyelidikan yang berlangsung dapat menjadi momentum bagi BPN untuk melakukan pembenahan tata kelola pelayanan. Ia berharap ke depan pelayanan pertanahan semakin transparan, akuntabel, berintegritas, bebas dari praktik percaloan, serta tidak memberikan ruang bagi pelayanan eksklusif. (**)
