BERAWAL pada Rabu (8/7/2026), suasana tegang terjadi antara Kepolisian dan Kejaksaan. Bermula kepolisian melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang diduga terkait sejumlah perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Puluhan kilogram emas, miliaran uang rupiah, dan mata uang asing disita menjadi barang bukti. Nilainya, mencengangkan. Polri menemukan uang tunai dan emas dengan total nilai sekitar Rp476 miliar
Singkatnya, setelah Jampidus Febrie kemudian mundur dari jabatannya dan pada Sabtu (11/7/2026), berlanjut ia ditetapkan sebagai tersangka. Febrie menjadi satu dari dua tersangka dalam tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum yang diduga dilakukan ketika menangani perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel.
Kasus itu pun tersebut dilimpahkan Kepolisian pada Kejaksaan Agung. Terkini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Suasana yang semula sempat tegang kini mencair. Bersamaan dengan itu, Kejagung meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kesan penegakan hukum yang sangat berdekatan dengan aroma politik menguat. Pada prinsipnya politik dan hukum memiliki hubungan yang erat dan kedua nya saling melengkapi. Keduanya saling mempengaruhi.
Akan tetapi memiliki fungsi yang berbeda, dimana politik adalah proses menentukan tujuan negara dan membuat kebijakan publik. Namun, di sisi lain hukum adalah seperangkat norma yang mengatur prilaku masyarakat dan penyelenggara negara.
Jika kita pahami bersama bahwa hukum dan politik memiliki korelasi yang cukup signifikan dan satu sama lain saling melengkapi, yang mana politik melahirkan hukum. Yaitu melalui proses politik dilembaga legislatif dan pemerintah, maka dari itu lahirlah undang undang dan berbagai peraturan.
Sementara, hukum membatasi kekuasaan politik tidak boleh dijalankan sewenang-wenang dan semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum.
Oleh karena itu harus menjaga stabilitas politik, penegakkan hukum yang adil hingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan untuk meminimalisir konflik.
Sebagaimana diketahui hiruk pikuk adanya kecenderungan kepentingan politik terlalu mendominasi penegakkan hukum. Maka, konsekuensi logis yang akan muncul, seperti hal nya hukum digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan politik.
Bukan, untuk menegakkan keadilan dan penegakkan hukum tidak konsisten atau terkesan tebang pilih dan hal lain yang cukup memprihatinkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara menurun serta ruang publik semakin gaduh dan secara demokratis melemah karena prinsip dihadapan persamaan hukum terabaikan.
Ideal nya apabila hukum dijalankan secara independen dan politik tetap menghormati konstitusi, maka politik dan hukum saling memperkuat demokrasi dan dengan demikian dapat di garisbawahi bahwa hubungan antara politik dan hukum itu sendiri akan bersinergi.
Namun, sebaliknya ketika kepentingan politik menginterpensi penegakan hukum atau hukum dipolitisasi dan dari itu perlu di tegaskan dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum keseimbangan antara kedua nya syarat yang mutlak. (*)
Penulis : Ketua LSM Mitra Rakyat Bersatu, Drs. Jamal Nasir, SH
