Ketua LSM Mitra Rakyat Bersatu (MRB), Jamal Nasir, sampaikan kegelisannya melihat fonemena sosial yang dinilainya tak berkeadilan. Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menyoroti ketimpangan data yang berdampak bansos salah sasaran. Ia menemukan data mencatat adanya inclusion error (warga tidak berhak justru menerima) dan exclusion error (warga berhak tidak menerima) serta adanya dugaan pungutan liar dibalik bantuan. Berikut surat terbuka yang ditulis Ketua MRB :
Saya, Jamal Nasir, berusaha menyampaikan jeritan suara masyarakat bawah. Kami dari MRB yang bergerak di bidang kemanusiaan yang membela dan memperjuangkan masyarakat termajinal, menegaskan kembali, kami tidak punya musuh. Tapi, musuh kami ketidakadilan dan pembodohan. Kami sudah mengamati tidak sedikit diduga terjadinya deviasi bansos di lapangan, namun masyarakat tidak berani bersuara karena memiliki keterbatasan dalam berbagai aspek.
Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang resah ketika pembagian beras ada pungutan senilai 5.000(lima ribu rupiah) dengan disodorkan kartu sumbang PMI tahun 2024. Bukan hanya sekedar itu bagi orang yang mendapatkan bantua RTLH pu ada pungutan 300-500rb untuk mempercepat bantuan agar cepat turun. Adapun masyarakat mengadu kepada saudara Fajar selain dia aktif di MRB juga legal staff di J&P Law Office. Setelah kami. pelajari secara seksama sesuai mekanisme menentukan siapa yang berhak dan bagaimana cara menyalurkannya
Saat itu kami ke kelurahan untuk membuktikan apa yang diadukan masyarakat dan ternyata betul adanya, namun tak seorang yang berani bertanggung jawab saling melempar dan saat itu kami minta dihentikan dan diumumkan tidak ada lagi pungutan. Perlu kami tegaskan ini adalah kelurahan yang berada di kecamatan Bogor Barat yaitu Kelurahan Situ gede. Yang menjadi pertanyaan saya, masalah penyimpangan bansos yang diduga merampas hak warga miskin seakan-seakan ada permain yang mengakar.

Dan, yang menjadi pertanyaan berikut ada warga di salah satu RT/RW di kelurahan Situ Gede yang sudah meninggal dunia tapi bantuan masih dincairkan bukan oleh ahli waris, artinya orang mencairkan meliki akses.
Terlebih dahulu, kita bahas dulu hal esensial terkait Desil Bansos pemerintah secara komperehensif mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos, sementara desil pembagian data penduduk yang menjadi 10 kelompok bedasarkan tingkat ekonomi(dari paling miskin sampai paling kaya)
*Desi 1-10 persen penduduk. paling miskin
*Desil 2 -10 persen berikutnya (masih sangat miskin)
*Desil 3-4 – miskin/rentan miskin
*Desil 5-6 menengah
*Desil 7-10 mampu sampai kaya.
Lebih jauh bagaimana cara menentukan Data DTKS:
1.Usulan dari masyarakat/RT/RW
*warga yang merasa miskin atau rentan diusulkan
* Melalui RT/RW
*Desa) Kelurahan
*Bisa juga melalui cek bansos.
Permasalahan ini adanya korelasi erat dengan UU No. 13 Tahun 2011 dan sebagaimana kita ketahui esensi UU ini . Pada dasarnya dibuat agar penanganan fakir miskin tidak bergantung pada belas kasihan, tapi. menjadi tanggungjawab negara. Pada prinsipnya UU adalah:
*Fakir miskin berhak mendapatkan perlindungan bantuan kewajibannya
*Pemerintah pusat dan daerah punya kewajiban melakukan penangan kemiskinan
2.Hak fakir miskin diakui fakir miskin berhak antara lain:
*Memeroleh kebutuhan secara dasar yg layak(papan, sandang, pangan)
*layanan kesehatan
*layanan pendidikan
*Pekerjaan dan kesempatan berusaha
*Bantuan sosial
3.Negara wajib melakukan pendaftaran fakir miskin melaluu sistem data terpadu yg kemudian berkembang DTSK/DTSEN
*Tujuannya supaya bantuan tepat sasaran
4.Pemberdayaan
Bukan hanya bansos
*Tidak hanya memberikan. bansos, tapi juga program agar masyarakat bisa mandiri secara ekonomi.
Hal yang harus dikemukakan aspek pidana dalam UU 13 Tahun 2011 dan UU ini melarang:
*Melakukan atau memanipulasi data fakir miskin
*Menyalah gunakan bantuan sosial
*Menggunakan data fakir. miskin untuk kepentingan pribadi dan kelompo
Sanksi Pidana bagi yang melanggar dapat dikenakan
*Penjara
*Denda
Kita ambil sample apa yang terjadi di Situgede terkait bantuan yang tidak tepat sasaran orang dikategorikan mampu dapat bantuan dan sementara yang perlu diintervensi dibiarkan. Disini bisa dipahami bahwa sistem itu akhirnya kembali data awal dari RT, RW, Lurah dan Kepala Desa dan kejadian seperti mungkin terjadi di kelurahan lain, namun masyarakat tidak berani bersuara.
Lebih jauh penyimpanan – penyimpanan yang terjadi terkait masalah bansos dapat dijera dengan KUHP No 1 Tahun 2023 dan juga UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 pasal 94 : ” Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.”
Dan, lebih lanjut diatur oleh UU Penanganan Fakir Miskin UU No. 13 Tahun 2011 pasal 43 ” Pasal 43: Setiap orang yang memalsukan data fakir miskin (termasuk tidak melaporkan bahwa penerima sudah meninggal agar bantuan tetap cair) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000. (*)
