INTELMEDIA – Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) bertempat di RT 004, RW 003, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang menutup akses jalan masuk lintasan kendaraan roda empat akhirnya dihentikan. Kebijakan tersebut diputuskan setelah Komandan Koramil (Danramil) Bogor Selatan, Kapten Arm Hermawan setelah datang ke lokasi didampingi Lurah Mulyaharja Muslim Yuliantono dan perwakilan Kecamatan Bogor Selatan, Tedi Supriadi, pada Rabu (22/4/2026).
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan kebijakan tersebut sudah tepat. Pembentukan KKMP di Kelurahan Mulyaharja, kata Kabag Hukum dan HAM Sekdakot Bogor, tentu ada prosedur dan mekanisme tersendiri secara legalitas.
“Dan, itu harus diketahui juga di kelurahan. Karena ini, letaknya di kelurahan (red. Mulyaharja) sehingga namanya Koperasi Kelurahan Merah Putih harus tervalidasi kemudian terkait dengan tempat yang saat ini,” ujar Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta pada Kamis (23/4/2026).

Dia melanjutkan, berdasarkan pernyataan Kabag Hukum Pemkot Bogor, lokasi yang sudah ditentukan tersebut jangan sampai nanti menimbulkan persoalan.
“Apalagi warga setempat, tidak ingin adanya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembangunan KKMP di lokasi tersebut. Kemudian, tentunya nanti kami bagian hukum akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Apakah itu sudah terpenuhi syarat-syaratnya dan lokasinya,” ucapnya.
“Kalau memang di lokasi tersebut yang sementara ini diketahui adalah aset milik dari Kementerian Keuangan, kami ingin ada satu legalitas nanti yang dipastikan, apakah benar, karena kan banyak juga nih dari pihak-pihak lain yang mengklaim lokasi tersebut,” tukas Alma.
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor minta lebih tertib secara kewenangan dan ingin lokasi tersebut masuk di dalam neraca asset di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar proses pendirian KKMP tepat sasaran.
“Dan, apa yang menjadi kewenangan juga yang dikoordinasikan dengan Kodim dan masyarakat setempat, serta semua pihak bisa membantu agar program pemerintah berjalan dengan baik. Jadi harus dikomunikasikan. Dan, kami di Bagian Hukum dan HAM merespon apa yang menjadi harapan warga. Dan, kedepannya ini menjadi hal yang bermanfaat buat kita semua,” tuntas Kabag Hukum dan HAM, Alma.
Sebagai informasi, sebelumnya Lurah Mulyaharja Muslim menyampaikan, lahan lokasi pendirian KKMP Mulyaharja tersebut semula merupakan eks KUD Subur milik Mahpudin alias H.M. Syarifudin dengan Hak Milik Adat Letter C No. 1967 Persil No. 109 D. II Luas 2.000 m2. Dulu, sebutannya, Desa Mulyaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor (sekarang menjadi Kota Bogor). (Nesto)
