
IntelMedia – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai respons terhadap bencana hidrologi yang kerap terjadi belakangan ini.
Operasi penertiban ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan tutupan lahan di wilayah hulu DAS, yang menjadi salah satu penyebab utama bencana hidrologi selain faktor cuaca ekstrem.
Ditjen Gakkum Kehutanan melanjutkan operasi penertiban dengan fokus pada aktivitas usaha yang berada di dalam kawasan hutan TNGHS, khususnya di daerah aliran sungai (DAS) Cisadane, Kabupaten Bogor.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah kerusakan hutan, terutama di bagian hulu DAS yang memiliki peran penting dalam pengendalian tata air dan keseimbangan ekosistem.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya operasi ini dalam upaya mencegah perusakan hutan dan meminimalisir risiko bencana hidrologi.
“Kami turut prihatin atas bencana hidrologi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek. Banjir bandang di wilayah Puncak Cisarua serta banjir yang merendam beberapa wilayah di Bekasi dan Jakarta menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai,” ujar Dwi Januanto Nugroho, Selasa (18/3).
Pasca operasi penertiban, pihak berwenang akan melakukan pemanggilan dan konfirmasi kepada pemilik maupun pelaku usaha untuk memastikan proses hukum lebih lanjut.
Penegakan hukum yang akan diambil oleh Ditjen Gakkum Kehutanan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, serta manfaat dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nuhuda, selaku Wakil Ketua Satgas PKH DAS, menjelaskan bahwa proses hukum akan ditempuh melalui upaya perdata, pidana, serta sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan kegiatan tidak sesuai aturan dan peruntukan kawasan.
“Kegiatan penertiban ini merupakan langkah konkret dalam melindungi dan memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan,” tegas Yazid Nuhuda.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan dan perlindungan kawasan hutan, serta mencegah terjadinya bencana hidrologi di masa depan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem. (Dipidi)