INTELMEDIA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi bersama 7 anggota dewan lainnya, melakukan giat reses masa sidang II di Daerah Pemilihan (Dapil) III di Aula Kecamatan Cigombong, (11/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Wanhai menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program pembangunan di wilayah Dapil III. Ia menugaskan kepada dewan yang ada di cigombong agar memonitor pelaksanaan pembangunan, khususnya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), agar dilakukan secara terbuka dan merata.
“Pembagian program pembangunan harus jelas dan adil, sehingga masyarakat mengetahui wilayah mana yang menjadi prioritas pembangunan dan mana yang belum dapat direalisasikan. Program pembangunan seperti RTLH harus transparan dan berbagi secara merata sesuai kebutuhan wilayah, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor tersebut.
Selain program RTLH, beberapa aspirasi warga yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui program nyata yang menyentuh kebutuhan dasar warga diantaranya meliputi pembangunan infrastruktur lingkungan seperti jalan dan drainase, penerangan jalan umum, renovasi fasilitas sosial dan keagamaan, hingga dukungan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bantuan UMKM dan pelatihan keterampilan.
Wanhai menjanjikan seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses Dapil III ini akan menjadi perhatian serius untuk diperjuangkan di tingkat DPRD Kabupaten Bogor agar dapat direalisasikan.
“Reses ini bukan sekadar kegiatan seremoni, tetapi menjadi komitmen kami untuk benar-benar memperjuangkan kebutuhan masyarakat agar pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh warga,” pungkas Wanhai di depan pemuka masyarakat yang hadir.
Reses berlangsung tertib dan penuh antusias dari peserta lain yang hadir termasuk 9 anggota dewan diantaranya H Wawan Hikal Kurdi, KH Ahmad Ading Nadzir dari fraksi PKS, Edwin dari fraksi PKB, Fahim dari fraksi Nasdem, H Ismail (Golkar), Heri Aristandi (Gerindra), Nurunisa Setiawan (Gerindra), H Usup (PPP). juga dari unsur pemerintahan kecamatan, Kepala Desa serta pemuka masyarakat lainnya. (Delik28)
