
IntelMedia – Kasus penyerobotan lahan warga di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang diduga dilakukan oleh IPB (Institut Pertanian Bogor) University mendapat respon banyak pihak.
Bahkan untuk menangani masalah itu, Komisi I DRPD Kabupaten Bogor melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan pertanian milik warga setempat, Senin (5/5/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana mengatakan, kunjungan ini merupakan bentuk tanggapan serius atas keluhan warga terkait status lahan mereka.
“Ya, hari ini kami dari Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat titik-titik lahan yang menurut warga masuk ke dalam plotingan IPB,” kata Politisi Partai Gerindra.
Irvan atau sapaan akrabnya Ipek itu menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor untuk melihat dan memastikan hasil plotingan resmi dari lembaga tersebut.
“Lahan yang dipersoalkan merupakan area persawahan. Kami turun bersama pihak IPB dan pemerintahan setempat untuk memastikan kejelasan batas lahan. Namun, kami masih menunggu hasil resmi dari BPN,” jelasnya.
Sebelumnya Kepala Desa Sukaharja, Atikah menyampaikan, lahan milik warganya seluas 6 hektar diploting oleh IPB selama 12 tahun.
Hal itu ia sampaikan saat melalui Reses Dapil II DPRD Kabupaten Bogor di Kecamatan Sukamakmur.
“Pertama kita Sukaharja dan Sukamulya tiga tahun diblokir untuk tidak bisa peralihan hak pajak. Bahkan tanah warga Sukaharja itu diploting oleh IPB seluas 6 hektar dan itu sudah cukup lama 12 tahun,” ucapnya.
Maka dari itu, Atikah berharap, DPRD Kabupaten Bogor khususnya Komisi I untuk membantu menangani masalah tersebut yang menimpa kepada warga di Desa Sukaharja.
“Masalah tanah oleh IPB itu 6 hektar, maka saya mohon kepada pak dewan atas bantuannya untuk menyelesaikan permasalahan dengan IPB,” tutupnya. (Pakar)