INTELMEDIA — Permasalahan akses jalan antara warga Cibedug Girang RW 01, Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dengan perusahaan properti Summarecon Bogor akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi, warga kini dapat kembali menggunakan akses jalan tersebut, meskipun akses yang diberikan saat ini untuk pejalan kaki.
Penyelesaian persoalan ini merupakan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sukatani dengan dukungan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Dalam proses tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor diwakili oleh Wakil Ketua Komisi I, AY Sogir, yang turut menjembatani komunikasi antara warga dan pihak perusahaan.
Kepala Desa Sukatani, Suhendar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada pihak Summarecon Bogor atas itikad baik yang ditunjukkan, serta kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Komisi I yang diwakili oleh AY Sogir, atas perhatian dan pendampingan yang diberikan.
“Alhamdulillah, melalui musyawarah dan mediasi yang berjalan dengan baik, akses jalan kini dapat kembali digunakan oleh warga, meskipun sementara ini masih diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan dan DPRD Kabupaten Bogor yang telah membantu mencari solusi terbaik,” ujar Suhendar yang akrab disapa Hamim, Kamis (29/1/2026).
Dengan dibukanya kembali akses jalan tersebut, diharapkan aktivitas warga Cibedug Girang, khususnya RW 01, tetap dapat berjalan serta ke depan dapat ditemukan solusi lanjutan yang lebih komprehensif demi kepentingan bersama. (WWB)
