INTELMEDIA – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Kecamatan Kemang dan Kecamatan Ciomas. Sidak dilakukan untuk memastikan keberadaan dapur SPPG yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) telah memenuhi ketentuan administrasi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, mengatakan pihaknya meninjau dapur SPPG yang berada di Perumahan Pandan Valley, Kemang, dan Mulia Residence, Ciomas. Menurutnya, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin keberadaan dapur SPPG tertib administrasi. Developer harus terlebih dahulu menyerahkan lahan fasos dan fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperumkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” kata Achmad Yaudin Sogir kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan, setelah lahan resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bogor, pengelola dapur SPPG dapat menyewa lahan tersebut secara langsung kepada BPKAD. Langkah itu dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset pemerintah.
Selain aspek administrasi, Sogir juga menegaskan bahwa operasional dapur SPPG harus mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan dapur tidak boleh menimbulkan persoalan sosial maupun dampak lingkungan di kawasan permukiman.
“Mereka juga harus mengantongi restu atau persetujuan masyarakat serta memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang memadai, sehingga keberadaannya tidak menimbulkan polemik maupun dampak negatif,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. (**)
