INTELMEDIA – Akademisi hukum, Dr. Agus Surachman, SH, Sp.N mengatakan, tidak semua tindak pidana berujung pada hukuman penjara. Sebagai pilihannya, bisa ditempuh Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau pendekatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada dialog, atau rekonsiliasi antara pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait.
“Saat ini di banyak tempat, kondisi lapas sudah melebihi kapasitas. Di banyak negara, seperti Belanda, saat ini juga telah menerapkan sistem alternatif seperti pidana non-pemenjaraan atau sanksi restorative,” kata Agus Surachman kepada Aartreya, Kamis (22/10/2026).
Diketahui dari sumber resmi, data terbaru Lapas dan Rutan Indonesia, saat ini sudah mencapai 271.468 orang yang tterdiri dari 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan. Sementara, total kapasitas ideal sekitar 146.860 orang.
Wilayah kepadatan tinggi yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah. Sementara, data Februari 2026, Lapas Paledang Klas IIA Bogor (Lapas Paledang) sekitar 300 orang, namun saat ini dihuni oleh sekitar 780 orang.
Kelebihan kapasitas juga terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang kapasitas ideal 845 orang. Tapi, data September 2026, jumlah penghuni sekitar 1.827 hingga 1.868 orang (termasuk tahanan dan narapidana).
“Penghuni penjara penuh karena antara kepolisian, kejaksaan dan hakim tidak sama. Antara proses criminal justice system (red. sistem peradilan pidana) enggak sama pola pikirnya. Kalau sekarang kan seharusnya pola pikirnya comminity based correction atau program pengganti pidana penjara (alternatif pemidanaan),” ucap Agus Surachman.

Semestinya, sambung pria yang pernah menulis buku terkait lapas, cara berpikir itu tidak hanya dipunyai anggota lapas, tapi juga dipunyai criminal justice system dari mulai polisi, jaksa, hakim.
“Sehingga tidak semua orang yang melanggar kejahatan masuk ke lapas. Karena, semakin banyak dihukum karena perkara kecil, semakin penuh lapas. Apa mau emerintah daerah disebut kota penjara atau kota pidana? Kan enggak. Misalnya, Kota Bogor, atau Tangerang yang miliki lapas juga,” tukasnya.
Ia memberi contoh, misalnya kasus ketidaksengajaan dilakukan pelaku, seperti tabrakan.
“Kan bisa dilakukan dialog dan buat kesepakatan, dengan peran polisi sebagai penengah atau memediasi,” ujarnya.
Ia memberikan perbandingan seperti di luar negeri, contohnya di Belanda. Di negara incir angin tersebut, tindak pidana ringan dialihkan menjadi hukuman kerja sosial yang diawasi oleh lembaga independen seperti Reclassering Nederland. Sistem ini berhasil menurunkan tingkat hunian lembaga pemasyarakatan secara signifikan.
“Saya pernah menulis, membuat tulisan, pidana kemasyarakatan bukan pidana penjara. Bedanya, kalau pidana penjara adalah wajib dijalani di dalam lapas atau rumah tahanan. Sedangkan pidana kemasyarakatan adalah pidana pokok baru yang tidak menempatkan terpidana di dalam penjara, di bawah bimbingan dan pengawasan pejabat terkait,” tuntas Agus.
Sebagai informasi, sistem peradilan pidana di Belanda tidak selalu menghukum pelaku kejahatan dengan memasukkan mereka ke dalam penjara. Negara ini mengutamakan pendekatan rehabilitasi, restoratif, dan alternatif pemidanaan.
Alternatif pemidanaan non penjara di Belanda yakni diantaranya kerja sosial, diterapkan secara luas untuk ancaman hukuman di bawah 6 tahun, di mana pelanggar dihukum melakukan kerja layanan masyarakat. Selanjutnya, pidana bersyarat, diawasi oleh Reclassering Nederland (lembaga probation independen), yang mendampingi pelaku agar tidak mengulangi kejahatan.
Kemudian, hukuman pendek, rehabilitasi kesehatan mental pelaku tindak pidana dengan riwayat gangguan psikologis diarahkan pada program perawatan khusus alih-alih kurungan panjang. Hingga, penyelesaian oleh jaksa yang dapat menyelesaikan sejumlah kasus secara langsung tanpa melalui proses persidangan panjang atau hukuman badan. (Nesto)
