Maradang Hasoloan Sinaga, SH
INTELMEDIA –Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tiga kasus berbeda. Hal itu disampaikan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Tiga kasus yang dijeratkan yakni dugaan korupsi ASABRI, pengadaan batu bara dan Krakatau Steel. Sebelum penetapan tersangka Polri telah memeriksa 15 saksi, dua ahli. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan. Dan, hasil gelar perkara menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie juga dipersangkakan terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada hari yang sama juga, Kortas Tipidkor melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Maradang Hasoloan Sinaga menilai rangkaian proses cepat Penanganan kasus dugaan tersebut dinilainya sangat tak lazim, dan lucu.
“Ini sangat tak lazim dan terkesan lucu. Penanganannya begitu cepat. Setelah kemarin, sebelum mundur dari Jampidsus, di gelar konpres di Gedung Bundar, FA sampaikan ada 47 nama yang diduga terlibat kasus korupsi MBG,” kata Maradang Hasoloan Sinaga, Sabtu (11/7/2026).
Dilanjutkan pria yang juga advokat senior ini, FA sendiri belum pernah dimintai keterangan, juga sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
“Idealnya, dipanggil dulu minimal sebagai saksi. Kemudian baru ditetapkan tersangka,” imbuh Hasoloan Sinaga.
Dalam kasus-kasus tertentu, penetapan langsung sebagai tersangka penting untuk segera ditetapkan sebagai upaya paksa seperti penahanan, penyitaan, atau penggeledahan dapat segera dapat segera diselenggarakan, apabila tidak ada kekuatiran terduga pelaku dapat merusak alat bukti atau melarikan diri.
Penuturannya, pemeriksaan pendahuluan tersebut dimaksudkan oleh penyidik untuk pengumpulan informasi sekaligus sebagai verifikasi terhadap identitas atau informasi lain yang dapat digunakan sebagai buffer terhadap alat bukti yang telah ditemukan.
Seteruznsya, ia juga menyoroti pelimpahan kasus dari polisi ke kejaksaan yang terbilang super cepat, dan itu merupakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Proses pelimpahan kasus dari polisi ke kejaksaan memiliki tahapan resmi, yaitu: SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), polisi mengirimkan surat ini ke kejaksaan sebagai tanda bahwa penyidikan suatu kasus telah dimulai.
Tahap I, penyerahan berkas, polisi menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diperiksa kelengkapannya.
“Nah, jika dinilai belum lengkap, nantinya jaksa akan mengembalikan berkas tersebut disertai petunjuk. Proses ini berulang hingga berkas dinilai sempurna secara hukum. Selanjutnya, P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap), dimana jaksa resmi menerbitkan surat P-21 yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap masuk ke tahap penuntutan,” ucapnya.
Pada tahapan selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti, polisi menyerahkan tersangka dan semua barang bukti kepada jaksa.
“Sejak tahap ini, tanggung jawab penuh atas tersangka beralih ke tangan jaksa. Setelah Tahap II selesai, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” imbuhnya.
Dia menganalisa, pelimpahan perkara oleh Kepolisian ke Kejagung terkesan kuat akan melempar bola panas ke Kejagung.
“Artinya, kalau perkara ini tidak lanjut, berarti Kejagung akan dinilai tidak serius pemberantasan korupsi. Selain itu, penetapan tersangka, ada kemungkinan akan diajukan pra peradilan oleh Febri. Dan, Hakim akan mengabulkannya. Jadi, Polisi tidak kehilangan muka, dan Kejagung dan Febri pun tidak kehilangan muka. Itu analisa saya,” tuntasnya. (Nesto)
