INTELMEDIA – Puluhan orang yang tergabung dalam Suara Keadilan Masyarakat (Sukma) menyampaikan aspirasi di depan Kantor Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (11/5/2026).
Aksi berlangsung mulai pukul 13,00 WIB hingga 14,00 WIB. Peserta aksi menyampaikan pendapat melalui pengeras suara.
Koordinator Aksi, Sukma, mengatakan pihaknya meminta transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 sampai 2025.
“Kami meminta transparansi APBDes dari Tahun 2022 sampai 2025 secara detail. Dan, meminta jawaban secara tertulis dalam waktu 7 x 24 jam, kalau tidak kami akan bertindak lebih lanjut membuat laporan ke pihak berwajib” ujar Sukma.
Sukma menyampaikan dua poin tuntutan dalam press rilis yang diterima awak media :
1.Tuntutan masalah ketahanan pangan dan bukti fisik
2. Tuntutan laporan APBDes tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Setelah menyampaikan tuntutannya, massa aksi demo membubarkan diri tidak mau beraudiensi.
Masih dilokasi, saat diwawancarai, Sekretaris Desa Pamijahan, Opi Hidayat, menyampaikan. Ia menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Permintaan mereka akan kami jawab secara tertulis. Karena memang ini wajib diklarifikasi, nanti kan ada beberapa tuntutan. Nah Keterbukaan Informasi Publik ini kan bukan hanya seperti itu aja.
Ya memang sih undang-undangnya itu, kan ada terkecuali, artinya apa, ada beberapa hal juga yang tidak perlu kami berikan apa yang bukan kewenangan desa. Kalau kami Pemerintah Desa yaitu jelas kita yang wajib melapor dan punya kekuatan itu hanya kepada pemerintah kecamatan, DPMD Kabupaten Bogor, Kejaksaan dan inspektorat gitu kurang lebih seperti itu,” ucap Sekretaris Desa Pamijahan, Opi Hidayat.
Untuk transparansi keterbukaan informasi publik dengan masyarakat sendiri menurutnya sudah dilakukan mulai dari perencanaan, realisasi sampai LPJ.
“Itu sudah diatur undang undang, Masyarakat Desa Pamijahan tidak mungkin kami undang semuanya ke sini. Makanya ada Lembaga Kemasyarakatan desa yang mewakilan mereka salah satunya RT, RW, bentuk transparansi dimulai dari Musdus, Musdes dan Musdesus,” kata Opi Hidayat.
“APBDes sudah ditempel di papan informasi. Kami akan melengkapi dengan rincian kegiatan dan mengunggahnya ke website desa minggu depan. Terkait audit, kami akan koordinasikan dengan BPD sesuai mekanisme,” kata Opi Hidayat.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Pemerintah desa juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi tersebut. (Dipidi)
