INTELMEDIA – Rencana pembukaan kembali jalur tambang di wilayah Bogor menuai perhatian dari kalangan pegiat lingkungan. Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Regional Gunung Gede Pangrango Halimun Salak (Gedepahala) menyampaikan sikap kehati-hatian terhadap wacana tersebut.
Ketua FK3I Gedepahala, Ligar, S.R., pada Selasa (5/5/2026) menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mempertimbangkan secara matang potensi dampak ekologis dan lingkungan apabila jalur tambang kembali dibuka.
Menurutnya, aktivitas galian C yang berpotensi meningkat seiring pembukaan jalur tambang dapat memicu perluasan kerusakan lingkungan jika tidak dikelola secara ketat dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa penentuan lokasi tambang perlu melalui kajian komprehensif, terutama untuk menghindari kawasan hutan, sempadan sungai, serta wilayah dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi.
Selain itu, Ligar juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan kerap meninggalkan dampak lingkungan yang signifikan apabila tidak diikuti dengan pengawasan dan upaya pemulihan yang memadai.
“Aktivitas penambangan perlu diawasi secara menyeluruh, baik sejak tahap perencanaan, operasional, hingga pascatambang, agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan yang berkepanjangan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam aksi yang digelar di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Senin (4/5/2026), sejumlah massa dari wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan jalur tambang. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bogor juga menyampaikan harapan kepada Gubernur Jawa Barat agar pembukaan kembali jalur tambang dapat dipertimbangkan.
Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri menargetkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan khusus tambang di wilayah Bogor Barat dapat rampung pada tahun 2026. Jalan tersebut direncanakan melintasi tiga kecamatan, yakni Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang.
“Target kami tahun 2026 pembebasan lahan selesai sepenuhnya, sehingga pembangunan fisik dapat segera dilaksanakan. Saat ini proses sudah memasuki tahap penetapan lokasi dan dokumennya telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengesahan,” ujar Bupati Bogor.
Perbedaan pandangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan perlindungan lingkungan ini menjadi perhatian berbagai pihak, sehingga diharapkan keputusan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (Dipidi, Editor: DidiS)
