Danramil Bogor Selatan, Kapten Arm Hermawan didampingi Lurah Mulyaharja Muslim Yuliantono saat tinjau lokasi rencana pembangunan KMP Mulyaharja
INTELMEDIA – Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) bertempat di RT 004, RW 003, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang menutup akses jalan masuk lintasan kendaraan roda empat akhirnya dihentikan. Kebijakan tersebut diputuskan setelah Komandan Koramil (Danramil) Bogor Selatan, Kapten Arm Hermawan datang ke lokasi didampingi Lurah Mulyaharja Muslim Yuliantono dan perwakilan Kecamatan Bogor Selatan, Tedi Supriadi, pada Rabu (22/4/2026).
Saat berdialog dengan warga setempat, Eko Okta dan Sanda serta perwakilan pelaksana pembangunan KKMP yang sebelumnya sempat mengkritisi pembangunan KKMP di lahan eks KUD ‘Subur’ Mulyaharja yang kini status lahan negara tersebut dimiliki oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi, pembangunan KKMP dihentikan sementara karena pelaksana tidak mengikuti prosedural yang seharusnya dijalankan sehingga belum memiliki legalitas perizinan dalam pembangunan” kata Danramil Bogor Selatan Kapten Arm Hermawan.
Pembangunan tidak akan dilanjutkan sampai dengan pelaksana melaksanakan prosedural sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai pertimbangan, dihentikan sementara sampai prosedural dan legalitas yang harus dijalankan ditempuh oleh pelaksana dan usulan warga mengenai permintaan akses jalan roda empat. ” imbuh Danramil.

Menanggapi kebijakan Danramil Bogor Selatan, Eko Okta menyampaikan apresiasi.
“Terimakasih atas kebijakan Danramil Bogor Selatan. Kebijakan ini saya nilai sangat aspiratif, juga representasi sikap demokratis mau menampung, mendengar dan merespon apa yang jadi masukan dari masyarakat. Kami, sangat mendukung KKMP sebagai program pemerintah. Hanya, sebelumnya, yang kami kritisi sebagai masukan tentang rencana pembangunan yang menutup akses jalan mobil,” ucap Eko Okta yang juga aktivis 98 Front Pemuda Penegak Hak Rakyat (FPPHR).
Lurah Mulyaharja Muslim sebelumnya menyampaikan, lahan lokasi pendirian KKMP Mulyaharja tersebut semula merupakan eks KUD Subur milik Mahpudin alias H.M. Syarifudin dengan Hak Milik Adat Letter C No. 1967 Persil No. 109 D. II Luas 2.000 m2. Dulu, sebutannya, Desa Mulyaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor (sekarang menjadi Kota Bogor).
Kini, merujuk surat hasil konsultasi dengan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor nomor 500.17/5777-huk.HAM, tertanggal 23 Oktober 2025, pihak Lurah Mulyaharja dengan Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta disebutkan, lahan tersebut sudah menjadi tanah negara dan kewenangan atas tanah tersebut saat ini berada di Kemenkeu RI.
Sebagai informasi, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat melalui Kodim 0606 bersama Pemkot Bogor memastikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Bogor terus berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai standar, TNI AD melalui Kodim 0606 yang selanjutnya Koramil Bogor Selatan melakukan pendampingan secara intens terhadap koperasi yang tengah dibangun di sejumlah kelurahan di Kecamatan Bogor Selatan. (Nesto)
