INTELMEDIA – Pada gelaran diskusi akhir pekan bertempat di sekretariat KPP Bogor Raya di Cimanggu, Tanah Sareal, Ketua Komunitas Pemuda Peduli (PKK) Bogor Raya, Beni Sitepu menyampaikan, jika sebelumnya per Februari 2026 ini, sebanyak 11 juta peserta BPJS PBI mendadak nonaktif keanggotaannya. Terkini, sudah berangsur kembali bisa didapatkan haknya khusus bagi masyarakat penerima manfaat kalangan gakin atau rentan tak mampu.
Beni bercerita, sebelumnya kerap mendampingi pasien pemilik BPJS PBI yang mendadak non aktif dan lakukan upaya pemulihan. Saat dilakukan komunikasi dengan pihak BPJS Kota Bogor, diperoleh informasi, penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Disebutkan pihak BPJS Kota Bogor, dalam SK tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Namun, belakangan pembaruan data BPJS PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial,” kata Beni pada Sabtu (11/4/2026).
Beni mengutip informasi yang disampaikan pihak BPJS, kuota PBI yang tetap se Indonesia yakni 96,8 juta namun dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil yang terjadi di lapangan. Dan, pemerintah tetap pada kuota 96,8 juta tersebut karena keterbatasan anggaran.
“Hanya yang disayangkan, penonaktifkan dilakukan terkesan sepihak sehingga membuat resah masyarakat penerima manfaat saat berobat karena tidak mengetahui. Sebelumnya, berulangkali saya dan Kawan-kawan KPP Bogor Raya lakukan pendampingan, dan membuahkan hasil. Terkini, tak perlu khawatir bagi warga pra sejahtera,karena BPJS PBI itu merupakan hak warga tak mampu,” ucapnya.
Kepada para anggota KPP Bogor Raya, Beni menularkan pesan agar diteruskan kepada masyarakat pra sejahtera terkait panduan mengecek BPJS PBI. Caranya, sambung Beni, melalui whatsapp Pandawa dan aplikasi Mobile JKN.
“Cara Cek BPJS, hubungi whatsapp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165. Lalu, pilih menu “Informasi” pada layanan whatsapp BPJS Kesehatan.Kemudian, klik “Cek Status Kepesertaan”. Seterusnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ingin di cek status kepesertaannya. Lalu, masukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir, maka akan muncul muncul nama peserta, jenis peserta dan status BPJS,” tukasnya.
Semmentara, pengecekan BPJS Melalui Mobile JKN, sambung Beni, lakukan download aplikasi “Mobile JKN” melalui PlayStore/AppStore.
“Klik “masuk atau daftar” pada halaman awal Mobile JKN. Lalu, login dengan NIK dan password terdaftar. Lihat status kepesertaan di bagian atas nama peserta. Jika BPJS aktif, akan muncul keterangan, Semua Keluarga Telah Terlindungi,” tuturnya.
Dia meneruskan, bagi masyarakat pra sejahtera dapat kembali mengaktifkan PBI melalui pelaporan ke Dinas Sosial Kota Bogor. Caranya, peserta PBI yang dinonaktifkan pada saat berobat, dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti Puskesmas.
“Peserta BPJS PBI melapor ke Dinsos Kota Bogor untuk mengaktifkan kembali. Nanti, akan dilakukan verifikasi oleh petugas Dinsos dan pihak Dinsos membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG. Yang nantinya, Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi. Selanjutnya, dokumen yang telah disetujui akan disampaikan ke BPJS Kesehatan dan PBI dapat diaktifkan kembali,” tuntasnya. (nesto)
