
Waket DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata
INTELMEDIA – Janji Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang kerap molor bahkan nyaris mangkir sekilas mirip lagu ‘Kegagalan Cinta’ karya Rhoma Irama yang penggalan syairnya,’ kau yang mulai, kau yang mengakhiri. Kau yang berjanji, kau yang mengingkari..”
Bisa jadi, karena buntut dari ketidakpastian janji atau pemberi harapan palsu (PHP), wacana pengambil alihan RSUD Kota Bogor tak direspon Pimpinan DPRD Kota Bogor. Sikap itu secara tegas disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata yang secara lugas menyampaikan penolakan.
Bukan tanpa sebab hal itu mengemuka. Pasalnya, banyak janji Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tak kunjung direalisasi. Salah satu contoh, soal dana salur provinsi terkait BPJS PBI.
“Pemprov Jabar banyak janjinya yang belum terealisasi. Misalnya, terkait dana salur BPJS PBI hingga soal Batutulis, yang dijanjikan selesai Juli lalu. Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasan anggarannya,” kata Dadang kepada Aartreya, Kamis (11/8/2029).
Menurut Dadang rencana ambil alih RSUD Kota Bogor itu tidak mudah dilakukan. Ia pun meminta Pemprov Jabar fokus merealisasikan janji-janji yang sudah disampaikan sebelumnya.
Sebagai informasi, di bulan Agustus ini, Kemensos melakukan verifikasi ulang melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DT-SEN). Hasilnya, sebanyak 18.187 data peserta terpaksa dieliminasi atau dinonaktifkan dari daftar penerima manfaat. Terkait pembayaran, ditanggung Pemkot Bogor.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah, proporsi pembiayaan pelayanan kesehatan dibebankan pada pemerintah provinsi sebesar 40% dan pemerintah kabupaten/kota 60%. Hal itu tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) peraturan tersebut.
Dadang menegaskan, hutang RSUD Kota Bogor terjadi karena harus melayani pasien rujukan dari rumah sakit swasta dan luar kota, sementara nilai klaim BPJS tidak menutupi biaya layanan. Sebagai BLUD, RSUD tidak bisa menolak pasien.
“Kondisi ini bukan mismanagement, tapi fungsi BLUD memang harus mengutamakan pelayanan, bukan profit. Tetap perlu pembenahan, terutama manajemen klaim BPJS agar tidak lagi ada selisih besar,” tambahnya.
Dadang menyebut dari pengajuan Rp45 miliar, baru sekitar Rp20 miliar yang disetujui BKAD. Komisi IV DPRD akan mendorong agar anggaran yang sifatnya mendesak disetujui dalam APBD 2026.
Molornya bantuan Pemprov Jabar, sambung Dadang, juga terjadi untuk pembebasan lahan Batutulis. Akhirnya harus menggunakan APBD Kota Bogor.
Untuk pembangunan jalan baru Batutulis di Kota Bogor, sudah disepakati Pemprov Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 miliar, yang akan ditanggung bersama Pemkot Bogor dengan total anggaran Rp50 miliar untuk pembebasan lahan dan pengerjaan jalan. Pembangunan jalan ini ditargetkan dimulai awal tahun 2026 setelah pembebasan lahan selesai.
“Karena lambannya realisasi, Pemkot dan DPRD Kota Bogor akhirnya harus menggunakan APBD untuk membebaskan lahan di Batutulis,” tuturnya.
Demikian juga terjadi pada penegusan ijazah SMA yang awalnya dijanjikan provinsi, namun akhirnya ditalangi Pemkot Bogor.
“Pernyataan gubernur soal pengambilalihan RSUD Kota Bogor saya nilai hanya spontanitas,” tuntasnya. (Eko Okta)