INTELMEDIA – Dunia pendidikan kerap tercoreng oleh praktik penahanan ijazah. Kasus ini sering terjadi. Di Kota dan Kabupaten Bogor, diprediksi mencapai ratuan siswa berstatus tak mampu sering ‘dipaksa’ pasrah ijazahnya ditahan sekolah swasta.
Harapan para orangtua siswa sering pupus. Pihak sekolah menyatakan bahwa ijazah belum bisa diberikan karena masih ada tunggakan biaya administrasi dengan tagihan beragam yang dialami banyak siswa pra sejahtera.
Kepedulian pun datang dari LSM Mitra Rakyat Bersatu (MRB) yang diketuai Jamal Nasir. Pria yang juga berprofesi advokat di Kantor J & P Law Office ini hampir setiap bulannya menangani rutinitas pendampingan ijazah siswa tak mampu melalui stafnya Muhamad Fajar.
“Kami MRB terus bergerak tanpa mempertimbangkan momentum politik. Setelah momen politik berakhir tidak terlalu banyak relawan yang turun ke arus bawah untuk memperjuangkan dan membela hak hak dasar mereka,” kata Jamal didampingi Fajar, Kamis (18/12/2025).
Sesuai dengan konstitusi, sambungnya, tidak sedikit relawan yang berubah bentuk menjadi tim sukses pemenangan caleg maupun kepala daerah.
“Mengingat adanya jeritan dan keluhan diarus bawah yang hingga saat ini ijazah para siswa dan siswai tersandera yang diakibatkan permasalahan administrasi tunggakan, akhirnya tuntas,” imbuhnya.
Fajar menambahkan, tidak sedikit orangtua siswa tak mampu datang yang sampaikan aduan ke LSM MRB.
“Mereka yang datang dengan rasa putus asa karena tidak mampu membayar tunggakan, sementara yang diperjanjikan oleh berbagai pihak tidak ada tindak lanjutnya. Bahwa MRB jauh sebelumnya sudah melakukan pendampingan bagi masyarakat termarjinalkan yang ijazah nya tersandra baik itu di sekolah negeri atau swasta,” tutur pria yang juga Ketua Divisi Pemberitaan dan Informasi di Kantor J&P Law Office.
Ia pun menceritakan proses pendampingan yang terkadang kerap memakan waktu.
“Kami, MRB, beraudiensi dengan Wakil Walikota Bogor maupun DPRD Kota Bogor terkait masalah ijazah dan kesehatan agar mendapat solusi yang komperenshif. Tapi, fakta di lapangan masih banyak pengaduan baik itu masyarakat yang datang langsung maupun dari RT atau RW,” lanjutnya.
Meski harus meninggalkan kesibukan pekerjannya, Fajar terpanggil meluangkan waktu menjawab aduan banyak warga tak mampu terkait ijazah yang ditahan.
“Untuk menampung aspirasi dari jeritan arus bawah, dilakukan aksi langsung di lapangan mendatangi setiap sekolah yang menahan ijazah para siswa atau siswi dengan alasan tunggakan administrasi,”
Kepada pihak sekolah, Fajar mengatakan ijazah yang disandera adalah milik ssiwa, bukan orangtuanya.
“Sehingga tidak ada alasan pihak sekolah untuk menahan ijazah siswa tersebut dan selain itu juga penahanan ijazah sama dengan bertentangan dengan perundang – undangan yang mana di atur dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan,” tandasnya.
Beberapa sekolah swasta yang telah dilakukan pendampingan penahanan ijazah diantaranya SMK TBS 42 ijazah, SMK BW 2 , SMP S 4, SMK WN SMAN 2 Dramaga, hingga SMP Y Kota Bogor.
“Maka dari itu, dalam kesempatan ini saya memohon dukungan dan doanya dari masyarakat termarjinalkan agar kami tetap bisa memberikan yang terbaik untuk saudara-saudara kami,” tuntasnya. (Nesto)
