
INTELMEDIA, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan tentang Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Penjelasan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2025).
Melansir informasi resmi Divisi Humas Polri, Kadiv Humas menjelaskan bahwa Perpol No.3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
“Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” jelas Kadiv Humas Polri.
Selanjutnya, Kadiv Humas juga menyebutkan bahwa SKK tidak bersifat wajib, melainkan hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.
(*/Wando)