INTELMEDIA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) DKI Jakarta, melalui Wakil Ketua Bidang Keagamaan, Imam Maksum Amrullah menyatakan dukungan penuh dan apresiasi tinggi kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi RI) Meutya Hafid,, atas langkah tegas dan strategisnya dalam menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No.9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Dalam keputusan tersebut, Wakil Ketua Bidang Keagamaan PD AMPG DKI Jakarta, Imam Maksum Amrullah, memandang kebijakan tersebut bukanlah sekadar regulasi teknis, melainkan sebuah manifestasi nyata dari tanggung jawab moral dan kebangsaan.
“Langkah Ibu Meutya Hafid sejalan dengan perintah Agama, untuk menjauhkan keluarga dari malapetaka adiktif paparan konten maksiat, judi online, pornografi, dan lain sebagainya yang dapat merusak fitrah suci anak-anak Indonesia.” Pungkas Imam.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Keagamaan PD AMPG DKI Jakarta, Imam Maksum Amrullah, menambahkan bahwa dalam syariat Islam, anak adalah amanah (Titipan) dari Tuhan Allah SWT yang kelak di akhirat para orang tua akan dimintai pertanggung jawaban atas hasil didikannya.
“Membatasi aplikasi dan konten yang bersifat adiktif adalah bagian dari implementasi Maqashid al-Syariah, khususnya Hifdzu an-Nashl (Menjaga Keturunan/Generasi). Langkah Ibu Meutya kami nilai tepat dalam membantu peranan orangtua dalam perang melawan raksasa algoritma medsos.” Ujar Imam pada wartawan, Rabu (11/03/26).
Secara konstitusional, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia. Terkhusus pada anak-anak generasi penerus bangsa agar tidak terpapar konten adiktif yang akan menghilangkan daya kritis, kreativitas, dan karakter luhur bangsa. Dukungan dan apresiasi dari PD AMPG DKI Jakarta, melalui Wakil Ketua Bidang Keagamaan, sejalan dengan akar semangat nasionalisme dalam membangun bangsa.
“Kita membutuhkan generasi yang sehat secara mental dan spiritual. Ruang digital yang bersih dan sehat adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan karakter ‘Profil Pelajar Pancasila’ yang berakhlak mulia.” Tegas Imam.
Dalam pernyataan Ibu Meutya Hafid selaku Menkomdigi RI, pemerintah telah menetapkan tahapan implementasi kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital bersiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Platform yang termasuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Menkomdigi menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di era transformasi digital.
Sejalan dengan hal itu, Waka Bidang Keagamaan PD AMPG DKI Jakarta, Imam Maksum Amrullah, menilai dan memandang konten dan aplikasi yang bersifat adiktif telah menjadi “Wabah” baru yang merusak tatanan sosial dan produktivitas pemuda khususnya anak-anak di bawah umur. Langkah pemerintah melalui Kemenkomdigi RI dalam membatasi akses ini adalah bentuk preventif (Pencegahan) yang jauh lebih berharga dari pada mengobati kerusakan mental yang sudah terjadi.
“Kami menilai keputusan ini sangat tepat dan progresif. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam ruang privat keluarga untuk memastikan masa depan anak yang lebih baik. Menjaga anak-anak Indonesia dari polusi digital adalah jihad masa kini untuk menyelamatkan peradaban bangsa. Kami pun menginstruksikan para kader muda untuk turut mensosialisasikan pentingnya penggunaan internet sehat di lingkungan masyarakat Jakarta,” tandas Imam. (Mam)
