INTELMEDIA – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai langkah konkret menghadapi meningkatnya peredaran obat keras ilegal, khususnya Tramadol, di kalangan pelajar.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu menyampaikan bahwa kondisi saat ini sudah berada pada tahap darurat sosial. Penyalahgunaan Tramadol tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu berbagai tindakan kriminal dan penyimpangan perilaku di kalangan generasi muda.
“Peredaran Tramadol sudah sangat mengkhawatirkan. Kami melihat dampaknya nyata—mulai dari meningkatnya tawuran pelajar, dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, hingga gangguan kesehatan mental. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Beni, Rabu (8/4/2026).
KPP Bogor Raya menilai, Pemerintah Kota Bogor memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak tegas melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Namun hingga saat ini, implementasi di lapangan dinilai belum maksimal dan belum menyentuh akar persoalan.
“Perda sudah ada, tapi tanpa langkah nyata seperti pembentukan Satgas terpadu, penegakan hukum hanya akan bersifat sporadis. Kami butuh gerakan yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan,” lanjutnya.
KPP Bogor Raya mendorong agar Satgas Anti Narkoba nantinya melibatkan lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, dinas kesehatan, dinas pendidikan, hingga partisipasi aktif masyarakat. Upaya ini penting untuk memastikan pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi berjalan secara simultan.
Selain itu, KPP juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi obat-obatan keras yang diduga banyak beredar secara ilegal tanpa resep medis.
“Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal masa depan bangsa. Pemerintah harus hadir dan bertindak sekarang,” tutup Beni. (Dodo)
