
IntelMedia – Untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan di daerah aliran sungai (DAS) Cisadane, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi penertiban terhadap villa dan resort mewah di kawasan Gunung Salak Endah (GSE), Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (17/3).
Tim penegak hukum (Gakum) Kemenhut memasang plang peringatan di 16 bangunan yang dianggap melanggar aturan penggunaan kawasan hutan.
Bangunan-bangunan tersebut antara lain The Michael Resorts, Villa Lembah Pesona, Villa Alam Syah, Villa Pakis Asri, Villa Kita Gunung Salak, Villa Army Camping, Villa Mutiara Cawene, Villa 204 Cawene, Villa Intania Cawene, Villa Rimera Hills, Villa Rimera Camp, Villa Kamaniya Cawene, Villa Ceutini Cawene, Villa De Corrinna, dan Pondok Wisata Ciparay Indah.
Dirjen Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Hutan Kemenhut, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan hutan, khususnya di daerah hilir.
“Ini merupakan kegiatan ketiga kami. Sebelumnya, kami telah melakukan penertiban di hulu aliran Sungai Ciliwung dan Sungai Bekasi. Kali ini, fokus kami adalah di DAS Cisadane,” ujar Yazid.
Yazid menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi 16 lokasi yang diduga melanggar aturan penggunaan kawasan hutan. “Kami memasang plang peringatan sebagai tanda bahwa daerah ini merupakan kawasan hutan yang dilindungi. Selanjutnya, kami akan memanggil pemilik atau pengelola bangunan untuk dimintai keterangan dan dokumen-dokumen terkait,” paparnya.
Beberapa identitas pemilik bangunan telah berhasil diidentifikasi dan akan segera dipanggil untuk proses lebih lanjut.
“Kami sedang melakukan pendalaman dan cross-check dokumen. Bangunan-bangunan ini tidak dibangun dalam waktu singkat, sehingga perlu pemeriksaan yang mendetail,” jelas Yazid.
Operasi ini merupakan langkah Kemenhut dalam upaya menyelamatkan kawasan hutan dan meminimalisir risiko bencana alam, seperti tanah longsor, khususnya di daerah hilir.
“Ini adalah upaya kami untuk menjaga ekosistem hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada bencana alam,” tegas Yazid.
Dengan adanya penertiban ini, Kemenhut berharap dapat menciptakan kesadaran bagi masyarakat dan pengusaha untuk lebih memperhatikan kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan. (Dipidi)