INTELMEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengikuti rapat masuk pemeriksaan atas LKPD tahun 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (25/2).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan laporan keuangan sebelum disampaikan secara resmi. Hadir Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) beserta jajaran Pemkab Bogor.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan bimbingan BPK selama ini, sehingga Kabupaten Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2025.
“Alhamdulillah, capaian ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Kami berharap di tahun 2026 tetap mendapatkan bimbingan dan arahan agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan kualitas WTP dapat terus terjaga,” ujar Jaro Ade.
Ia juga menyampaikan adanya fenomena dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2025 yang berpotensi berdampak pada tahun 2026. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, terdapat sejumlah pelaksana pekerjaan yang tetap menyelesaikan proyek meskipun mengalami tekanan biaya.
Menurutnya, salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut adalah dampak kebijakan penutupan tambang oleh Pemerintah Provinsi, yang menyebabkan menurunnya harga material. Apalagi kondisi ini dirasakan hingga tingkat desa.
“Kami mohon kepada Arahan dan pendampingan BPK agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan optimal, akuntabel, serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tandas Jaro Ade.
Sementara itu, Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari pengugasan wajib BPK sebagaimana diamanatkan dalam peraturan-undangan.
“Pemeriksaan interim ini, selanjutnya, menjadi langkah proaktif untuk mendorong perbaikan sejak dini sebelum laporan keuangan disampaikan secara resmi,” ujar Eydu.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sehingga memiliki dasar hukum dan operasional yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sinergi antara BPK Perwakilan Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor, diharapkan kualitas tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin meningkat serta mampu mempertahankan capaian opini terbaik pada tahun-tahun mendatang.(TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO)
