
Kuasa Hukum Komala, Jhon Piter Simanjuntak SH MH merasa kecewa karena ditengarai hukum tak berpihak lansia korban penipuan.
INTELMEDIA – Malang nasib yang dialami janda lansia Komala Ningsih (68) yang berstatus ekonomi tidak mampu bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani, Tanahsareal, Kota Bogor. Sebelumnya, lahan dan bangunannya dipalsukan oleh salah seorang oknum, RSRT dan dihipotikan ke bank swasta di Kota Bogor. Kini, malah Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak bank swasta dan membuatnya terusir dari rumahnya sendiri.
Perjuangan pun telah ditempuh melalui jalur hukum dan berakhir menang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, juga di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, terkini, malah hak Komala yang terampas setelah perjuangannya kandas di MA. Pihak MA malah memutuskan pihak bank swasta yang menang. Dampak dari ketidakadilan yang diterima, Komala kini terancam terusir dari rumah tinggalnya sendiri.
“Komala menempati luas objek lahan SHM dulunya atasnama alm Usman Yusuf 450 m2. Dan, sekarang beralih milik Deni Demita, sebegai pemenang lelang atas pelelangan kantor negara di Bandung 2016. Dahulu, sertifikat Yusuf diberikan RJP. Kemudian oleh RJP diberikan temannya RSRT. Namun, oleh RSRT malah dibuat KTP dan KK palsu dan dijaminkan ke bank,” kata kuasa hukum Komala, Jhon Piter Simanjuntak, SH, MH pada Rabu (12/3/2025).
Kemudian, sambungnya, dilakukan jual beli antara RSRT dengan BH. Dari BH dijaminkan ke bank dan macet.
“Kemudian, dilakukan pelelangan. Pemenangnya adalah bank itu sendiri, Bank Bali (kini Bank Permata) melalui DSD, pejabatnya di bank tersebut. Lalu, Deni eksekusi ke pengadilan Negeri Bogor. Saat dieksekusi pemiliknya di lapangan, pemiliknya bukan Budi Harsono (BH), tapi Yusuf. Namun Yusuf sudah meninggal saat KTP dan KK dipalsukan,” tuturnya.
Sebagai ahli waris, Jhon Piter bertutur, Komala Ningsih pun bereaksi dan melaporkan ke kepolisian. Dan, terungkap dokumen KTP hingga KK dipalsukan Ramlis. Komala tidak tahu, dokumen sertifikat, KTP hingga KK dipalsukan dan ia sampaikan itu adalah rumahnya, bukan BH.
Dikatakan Komala saat itu, pihaknya tidak ikut tandatangan kok bisa beralih tangan. Akhirnya pihak pengadilan mundur. Setelah dipolisikan, akhirnya ketahuan pelakunya Ramlis dan ia, ditangkap di Padang, Sumatera Barat.
“Begitu ditangkap, diadili di Bogor pidananya, ternyata palsu, tahun 2016. Dari putusan tersebut dilakukan gugatan tahun yang sama, dan di PN Bogor dimenangkan, juga di PT Bandung. Begitu kasasi dikalahkan di MA. Yang dinyatakan perbuatan melawan hukum hanya RSRT, sementara pihak bank swasta di Kota Bogor tidak,” tukas advokat senior yang gigih mendampingi Komala sejak di Pengadilan Negeri Bogor dan Pengdilan Tinggi Bandung, pada 2016 silam.
Padahal di putusan awal pengadilan, bank tersebut dinyatakan bersalah. Saat diajukan PK, juga ditolak. Kasihan keluarga Bu Komala bisa jadi gelandangan atas perbuatan yang tidak dilakukan dan jadi korban,” tuntas Jhon yang akan sampaikan permintaan Presiden dan Wapres, Prabowo dan Gibran, agar keadilan ditegakan dan tidak berpihak pada yang berduit. (Nesto)