
Pengendara roda dua terpaksa gunakan jalan memutar akibat lintasan menuju Dreded dari Layungsari I diportal, dimulai pukul 19.00 WIB
INTELMEDIA – Warga Layungsari, Juli ungkapkan kekesalannya. Pasalnya, jalan umum yang menjadi lintasan alternatif kendaraan roda dua yang menghubungkan ke Jalan Dreded, di RT 04, RW 07, Kelurahan Empang, Kota Bogor, tak jauh dari SMPN 9, diportal sepihak oleh pihak yang tak diketahui.
“Dampak jalan alternatif yang diportal setiap pukul 19.00 WIB setia harinya, membuat kendaraan roda dua warga yang melintas menuju ke Dreded, atau Mulyaharja atau BNR (Bogor Nirwana Residence) harus memutar ke Jalan Pahlawan dulu. Setahu saya, ini jalan umum, bukan jalan komplek atau perumahan. Jadi, sangat tak beralasan jalan diportal sepihak,” kata Juli kepada media online ini, Kamis (17/4/2025).
Saat ditanya, siapa yang portal jalan, ia menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu, siapa siapa yang portal. Hanya, yang saya tahu, jalan alternatif ini diportal sejak era Covid 19 lalu. Tapi, kan kini Corona sudah selesai. Hal lain, jika jalan ini tak diportal, setidaknya ikut menyumbangkan mengurai kemacetan, dan bisa jadi jalan alternatif roda dua karena dampak tidak fungsinya jalan Mbah Dalem Lawangintung,” ucap pria yang kerap dipanggil Jhon Kemod ini.
Dia menambahkan, memasang portal jalan yang mengakibatkan akses jalan umum tertutup adalah pelanggaran hukum. Mengenai pengelolaan jalan umum, sambungnya, telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (UU Jalan) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Saya hanya mengingatkan, sebagaimana ketentuan Pasal 12 UU Jalan, menyebutkan pada pasal 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Dan, pada ketentuan Pasal 63 Ayat (1) UU Jalan, menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, bisa dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1,”tandas Juli.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu.
“Setiap jalan umum, tidak boleh diportal. Kecuali jalan komplek. Karena, saya baru dapat kabar hari ini, akan segera saya tidaklanjuti ke lapangan dengan terlebih dahulu berkoodinasi dengan pihak aparatur camat, kelurahan terkait. Tapi, yang pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Kadishub Kota Bogor.
Senada disampaikan Camat Bogor Selatan (Bogsel), Irman Khaerudin. Kepada Aartreya, Camat Bogsel bertutur, jalan yang diportal diketahuinya sudah sejak era Covid 19 merebak dulu.
“Tapi, besok (red. Jumat, 18/4/2025)saya akan segera lakukan mediasi sesuai keinginan warga dengan mengkomunikasikan juga dengan Lurah Empang, serta unsur RT dan RW terkait,” janjinya. (Eko Okta)