Verga Azis
INTELMEDIA – Langkah sidak yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Bogor terhadap proyek infrastruktur Dispora belum lama ini menuai kecaman keras dari kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik. Sidak tersebut dinilai telah melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta berpotensi menciptakan kekacauan dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah.
Ketua Mahasiswa Pancasila, Verga Aziz, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya keliru secara etik kelembagaan, tetapi juga menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap pembagian kerja alat kelengkapan DPRD.
“Pengawasan terhadap proyek konstruksi dan pembangunan fisik seharusnya menjadi domain Komisi III DPRD, bukan Komisi IV. Jika ini dibiarkan, DPRD justru menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Verza, Kamis (2/4/2026)
Dalam struktur DPRD, pembagian komisi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances internal.
Dalam struktur kelembagaan DPRD, Komisi III pada umumnya membidangi sektor teknis yang berkaitan dengan pekerjaan umum, infrastruktur, serta pembangunan fisik, sehingga ruang lingkup kerjanya meliputi pengawasan proyek konstruksi, penataan wilayah, hingga pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana daerah.
Sementara itu, Komisi IV lebih berfokus pada aspek kesejahteraan rakyat, dengan cakupan bidang seperti pendidikan, kesehatan, serta urusan sosial lainnya yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Pembagian ini mencerminkan fungsi spesifik masing-masing komisi agar pelaksanaan tugas pengawasan, penganggaran, dan legislasi dapat berjalan lebih terarah dan proporsional.
Dengan demikian, sidak terhadap proyek konstruksi oleh Komisi IV dinilai sebagai bentuk overlapping authority yang tidak dapat dibenarkan secara kelembagaan. Lebih jauh, langkah tersebut juga memunculkan dugaan adanya motif pencitraan politik di balik kegiatan sidak.
“Jangan sampai sidak ini hanya cawe cawe politik, bukan pengawasan substantif. DPRD bukan lembaga perampok, tapi lembaga pengawasan yang harus bekerja sesuai koridor hukum,” lanjut Verga.
Atas kejadian ini, pihaknya akan segera melaporkan komisi IV kepada Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan dihadiri seluruh anggota Komisi IV serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga menyoroti penggelembungan kekayaan anggota dewan komisi IV sebagaimana yang terlapor di LHKPN, jangan sampai cawe cawe ini yang menjadi sebab peningkatan kekayaan yang tidak logis,” tuntasnya. (*Ben)
