Lahan eks KUD Subur yang akan didirikan Koperasi Merah Putih
INTELMEDIA- Rencana pembagunan Koperasi Merah Putih bertempat di RT 004, RW 003, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang menutup akses jalan masuk lintasan kendaraan roda empat disesalkan warga setempat. Karena, saat ini, di lokasi eks KUD ‘Subur’ Mulyaharja lahan sudah dipatok kayu pembatas dan dipagari tali rafia.
“Saya sesalkan dengan adanya rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP), akses jalan masuk untuk kendaraan roda empat (mobil) tidak ada. Sehingga, warga yang memiliki mobil tidak masuk dan harus parkir jauh dari tempat tinggalnya,” kata warga setempat, Nur (50) pada Selasa (15/4/2026).
Keterangan senada disampaikan Sanda Eko yang juga warga setempat. Menurutnya, sejauh ini tidak ada sosialisasi jika lahan tersebut akan dibangun KMP.
“Kita menghormati akan dibangun KMP. Namun, idealnya, berilah ruang lintasan jalan agar mobil bisa masuk. Tidak mendadak langsung ditutup tanpa pemberitahuan atau tanpa koordinasi kepada warga. Lalu, bagaimana jika mendatang ada hal yang tak diinginkan, semisal kebakaran, tentunya mobil damkar tak bisa masuk. Demikian juga, ambulans,” ucap wanita yang juga eks aktivis 98 ini.
Terpisah, Lurah Mulyaharja Muslim Yuliantono saat dikonfirmasi menyampaikan, lahan eks KUD Subur Mulyaharja tersebut kini sudah menjadi lahan negara.
“Lahan eks KUD Subur Mulyaharja tersebut kini dikuasai Kementrian Keuangan RI. Dan, memang akan dibangun KMP. Sebelumnya, juga sudah dikonsultasikan ke Kabag Hukum Pemkot Bogor soal status lahan tersebut,” tutur Lurah Mulyaharja.
Dia menambahkan, jika ada masukan atau keberatan warga, termasuk keberatan akses jalan masuk yang akan dibangun KMP, bisa disampaikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Jadi, terkait hal itu, warga bisa sampaikan ke PT Agrinas Pangan Nusantara, terkait akses jalan masuk. Saat ini, saya (Kelurahan Mulyaharja) belum dapat rencana gambarnya juga,” ucap Lurah Mulyaharja melalui sambungan telepon.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pihaknya belum tahu pemanfaatkan lahan eks KUD Subur akan dijadikan KMP, dan pihak Kelurahan Mulyaharja belum lakukan komunikasi dengannya.
“Saya juga belum tahu itu. Dan, belum ada koordinasi dengan pihak Kelurahan Mulyaharja, suratnya juga tidak ada. Terkait keberatan warga yang minta akses jalan, bisa dibuat surat yang nantinya ditujukan kepada Walikota Bogor,” tukasnya. Sebagai informasi, hasil penelusuran media online ini, lokasi pendirian KMP tersebut diketahui semula milik Mahpudin alias H.M. Syarifudin dengan Hak Milik Adat Letter C No. 1967 Persil No. 109 D. II Luas 2.000 m2 yang terletak di Desa Mulyaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor (kini menjadi Kota Bogor) dan kini menjadi milik negara. (Nesto)
