
IntelMedia – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir, mengatakan, masifnya pembangunan di kawasan Puncak lebih banyak tidak dilengkapi perizinan alias illegal.
Ini disebabkan oleh kurangnya atau kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Terkait banyaknya temuan pelanggaran perizinan di kawasan Puncak, Komisi I melihat karena lemahnya pengawasan,” kata dia.
Padahal, lanjut dia, di Pemkab Bogor itu terdapat UPT Penataan Bangunan DPKPP yang bertugas melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang berdiri termasuk di Kawasan Puncak.
Meski demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu mengatakan, dalam permasalahan ini tidak harus saling menyalahkan dan menyudutkan. Lebih baik memikirkan solusi dan penanganannya seperti apa.
Dia pun akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD mitranya. Hal itu dilakukan agar ke depan pemerintah eksekutif melakukan pengawasan melekat dan memperketat pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
“Minggu depan kita akan panggil SKPD yang menjadi leading sektor Komisi I DPRD Kabupaten Bogor,” kata Sogir.
Puncak sebagai kawasan konservasi tanah dan air kini rusak seiring dengan masifnya pembangunan dan alih fungsi lahan.
Puncak sangat rentan terhadap bencana alam karena daya dukung lahan yang menurun. Area Puncak terdiri dari tiga kecamatan, Cisarua, Megamendung, dan Ciawi.
Kawasan Puncak menjadi sorotan setelah banjir bandang menerjang Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, pada ahad awal pekan bulan ini.
Pembangunan tempat wisata Hibisc Family Puncak oleh PT Jaswita, salah satu BUMD Pemprov Jabar, diduga menyebabkan banjir. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya membuang tempat piknik itu.
Menurut Bupati Rudy Susmanto, peraturan bupati telah dikeluarkan untuk mencabut wewenang yang sebelumnya diserahkan kepada masing-masing SKPD terkait perizinan.
Proses ini dilakukan untuk memeriksa semua izin yang diterbitkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
“Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menjaga kelestarian alam. Kebijakan ini tidak hanya untuk Bogor, tetapi untuk seluruh masyarakat di wilayah Jabodetabek,” kata Rudy Susmanto. (RB)